Drama Teddy Minahasa: dari Linda Istri Siri, Dituntut Mati, Lalu Dipecat Polri

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 31 Mei 2023 | 11:39 WIB
Drama Teddy Minahasa: dari Linda Istri Siri, Dituntut Mati, Lalu Dipecat Polri
Teddy Minahasa dalam persidangan [Suara.com/Alfian Winanto]

Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Barat pada 30 Maret 2023. Ia diyakini bersalah karena menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas dalam sidang tuntutan.

Selain itu jaksa meyakini Teddy sebagai pencetus penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Sosoknya juga disebut telah mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk kerja sama menukar sabu, kemudian menjualnya lewat Linda.

Divonis penjara seumur hidup

Teddy Minahasa kemudian lolos dari tuntutan hukuman mati yang sebelumnya dilayangkan oleh JPU. Ini setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Teddy.

Terkait putusan vonis penjara seumur hidup, Teddy tengah mengajukan banding.

Dipecat dari Polri

Bukan hanya divonis seumur hidup penjara, Teddy juga dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri dalam sidang etik yang digelar pada Selasa (30/5/2023). Teddy juga langsung melawan putusan itu lewat banding.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Baca Juga: Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Dipecat Usai Terbukti Membawa Narkoba

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI