Terima Kesimpulan Perkara, MK Belum Bisa Pastikan Jadwal RPH Soal Putusan Gugatan Sistem Pemilu Terbuka

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 31 Mei 2023 | 14:34 WIB
Terima Kesimpulan Perkara, MK Belum Bisa Pastikan Jadwal RPH Soal Putusan Gugatan Sistem Pemilu Terbuka
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) belum bisa memastikan jadwal kapan Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH untuk memutuskan perkara gugatan Undang-undang Pemilu tentang sistem pemilu proporsional terbuka.

Terlebih, saat ini MK dalam tahap penerimaan kesimpulan perkara dari pihak-pihak terkait sebelum sidang pembacaan putusan.

"RPH itu bersifat tertutup. RPH itu agendanya membahas perkara, kemudian mengambil kesimpulan, dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi. Tertutup di lantai 16 yang dibantu oleh pegawai-pegawai tersumpah," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).

Namun, Fajar juga tidak bisa memastikan durasi yang dibutuhkan para hakim konstitusi untuk melakukan RPH dan memutuskan perkara. Yang jelas setiap hakim konstitusi membuat legal opinion (LO).

"Setelah disisir semua, diteliti, sudah siap putusannya, baru kemudian diagendakan sidang pembacaan putusan," ujarnya.

Meski begitu, Fajar memastikan MK tidak akan berlama-lama dalam menentukan keputusan agar perkara ini segera rampung.

MK diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Serahkan Kesimpulan Perkara Ke MK, Perludem: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Bahayakan Demokrasi

Serahkan Kesimpulan Perkara Ke MK, Perludem: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Bahayakan Demokrasi

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 13:14 WIB

PDIP Anggap Ancaman dan Wanti-wanti Delapan Fraksi soal Putusan MK Cuma Pernak-pernik

PDIP Anggap Ancaman dan Wanti-wanti Delapan Fraksi soal Putusan MK Cuma Pernak-pernik

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 11:37 WIB

Komisi II Harap Pemilu Tetap Pakai Sistem Proporsional terbuka

Komisi II Harap Pemilu Tetap Pakai Sistem Proporsional terbuka

DPR | Rabu, 31 Mei 2023 | 14:15 WIB

Terkini

Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat

Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:32 WIB

Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:22 WIB

Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan

Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:19 WIB

Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel

Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:18 WIB

Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah

Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:12 WIB

Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!

Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:10 WIB

Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun

Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:04 WIB

Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:04 WIB

Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil

Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:58 WIB

Bukan Cuma Soal Injak Kepala Kerbau, Lukas Luwarso Soroti Tokoh di Balik Acara Jokowi di Lampung

Bukan Cuma Soal Injak Kepala Kerbau, Lukas Luwarso Soroti Tokoh di Balik Acara Jokowi di Lampung

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:57 WIB

×