5 Fakta Anak di Malang Disiksa Ibu dan Pacarnya: Disundut Rokok, Korban sampai Tak Sekolah

Kamis, 01 Juni 2023 | 13:03 WIB
5 Fakta Anak di Malang Disiksa Ibu dan Pacarnya: Disundut Rokok, Korban sampai Tak Sekolah
Ilustrasi penganiayaan (Presisi.com)

Selain menjadi korban perceraian dan tinggal dengan ibu serta pacar ibunya, keduanya juga tidak sekolah. Hal ini selaras dengan penjelasan Wisnu.

“Kedua korban tidak sekolah statusnya,” tambah Wisnu.

5. Terungkap Usai Ayah Melapor

Kasus penyiksaan kedua anak tersebut terungkap setelah sang ayah kandung mengetahuinya. Sang ayah pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Hasilnya, Rani dan Roni ditangkap dan dijadikan tersangka penganiayaan.

"Kasus yang dialami kedua korban terjadi dalam kurun waktu September 2022 sampai dengan 8 Mei 2023, sebelum kemudian dilaporkan oleh ayah kandung korban," tambah Wisnu.

Atas kejadian tersebut, Roni dan Rani dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam sanksi pidana penjara minimal 5 tahun.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI