3 Pernyataan Kapolda Sulteng Soal Kasus ABG 15 Tahun: Sebut Bukan Pemerkosaan

Kamis, 01 Juni 2023 | 17:27 WIB
3 Pernyataan Kapolda Sulteng Soal Kasus ABG 15 Tahun: Sebut Bukan Pemerkosaan
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

4. Di penginapan LH dan S yang ada di Desa Sausu

5. Di pinggir sungai yang ada di Desa Sausu

6. Di rumah pondok kebun yang ada di Desa Sausu

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 10 orang tersangka, di antaranya HR, ARH, RK, AR, MT, FN, K, AW, AS, dan AK. Disebutkan juga ada satu orang lagi yang diduga pelaku berinisial NPS, seorang anggota Polri yang statusnya masih diperiksa.

3. Minta Pelaku Menyerahkan Diri

Irjen Agus meminta kepada tiga pelaku persetubuhan ABG di Parigi untuk menyerahkan diri. Agus juga meminta agar masyarakat melapor apabila mengetahui keberadaan tiga pelaku yang menjadi buron tersebut.

Agus menyebut bahwa pihak kepolisian membutuhkan informasi dari masyarakat. Adapun tiga orang yang saat ini masih belum ditangkap oleh polisi yakni AW, AS, dan AK.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Baca Juga: Kasus Viral di Parigi Moutong Bukan Pemerkosaan, Polda Sulteng: Ini Persetubuhan Anak Dibawah Umur!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI