Agus mengungkap peran dan kurun waktu 10 orang pelaku melakukan persetubuhan dengan remaja berusia 15 tahun di Parigi tersebut. Agus menyebut bahwa perilaku keji ini dilakukan di 6 lokasi berbeda dengan waktu yang berbeda pula.
Agus menyebut enam tempat kejadian perkara (TKP) ada Parimo, adapun rinciannya yaitu:
1. Di rumah tersangka berinisial RK
2. Di tempat korban bekerja yakni di Sekretariat Desa
3. Di penginapan C yang berlokasi di Desa Sausu
4. Di penginapan LH dan S yang ada di Desa Sausu
5. Di pinggir sungai yang ada di Desa Sausu
6. Di rumah pondok kebun yang ada di Desa Sausu
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 10 orang tersangka, di antaranya HR, ARH, RK, AR, MT, FN, K, AW, AS, dan AK. Disebutkan juga ada satu orang lagi yang diduga pelaku berinisial NPS, seorang anggota Polri yang statusnya masih diperiksa.
Baca Juga: Kasus Viral di Parigi Moutong Bukan Pemerkosaan, Polda Sulteng: Ini Persetubuhan Anak Dibawah Umur!
3. Minta Pelaku Menyerahkan Diri