4. Di penginapan LH dan S yang ada di Desa Sausu
5. Di pinggir sungai yang ada di Desa Sausu
6. Di rumah pondok kebun yang ada di Desa Sausu
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 10 orang tersangka, di antaranya HR, ARH, RK, AR, MT, FN, K, AW, AS, dan AK. Disebutkan juga ada satu orang lagi yang diduga pelaku berinisial NPS, seorang anggota Polri yang statusnya masih diperiksa.
3. Minta Pelaku Menyerahkan Diri
Irjen Agus meminta kepada tiga pelaku persetubuhan ABG di Parigi untuk menyerahkan diri. Agus juga meminta agar masyarakat melapor apabila mengetahui keberadaan tiga pelaku yang menjadi buron tersebut.
Agus menyebut bahwa pihak kepolisian membutuhkan informasi dari masyarakat. Adapun tiga orang yang saat ini masih belum ditangkap oleh polisi yakni AW, AS, dan AK.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Kasus Viral di Parigi Moutong Bukan Pemerkosaan, Polda Sulteng: Ini Persetubuhan Anak Dibawah Umur!