Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar yang digelar pada Rabu (31/5/2023) lalu. Ternyata, pemeriksaan terhadap Sekjen DPR itu berkaitan dengan penanganan kasus baru yang masih dalam proses penyelidikan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali menegaskan, sesuai dengan prosedur di KPK, perkara yang masih dalam proses penyelidikan tidak akan diungkap ke publik.
"Adapun bila masih pada tahap verifikasi pengaduan masyarakat maupun penyelidikan, kami tidak akan sampaikan karena itu masih proses awal kegiatan di penindakan," kata Ali dikutip pada Jumat (2/6/2023).
Hal itu akan berbeda, jika kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan dengan tersangka yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Ikuti Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Tapi...
"Bila kegiatan penyidikan dan penuntutan kami pasti sudah informasikan kepada masyarakat melalui media sebagai bentuk transparansi KPK," jelas Ali.
Sebelumnya, Indra Iskandar keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Rabu lalu.
Saat keluar dari KPK, Indra memilih berlari berusaha menghindari wartawan.
Dia terus berjalan dengan cepat saat dicecar wartawan soal tujuan kedatangannya ke KPK.
Bahkan saking tak ingin diwawancara, Indra salah jalan melintasi jalur pejalan kaki setelah keluar gedung KPK.
Baca Juga: Nilai Pencucian Uang Rafael Alun Ditaksir Rp 100 M, KPK: Kemungkinan Bertambah!
Walau sudah dikepung banyak awak media, Indra Iskandar memilih bungkam sembari menuju mobil yang menunggunya di luar Gedung KPK.