Oleh karena itu, meski kurban hukumnya adalah Sunnah Muakkad, akan menjadi makruh bagi orang yang mampu tetapi tidak berkurban.
Beberapa ulama bahkan sepatak mengatakan bahwa berkurban di hari raya bisa menghapus perintah aqiqah. Ungkapan ini berasal dari Imam Ahmad seperti berikut.
“Kami mendapatkan berita dari Ishamah bin Isham, dari Hambal (keponakan Imam Ahmad), bahwa Imam Ahmad pernah berkata, “Saya berharap, semoga kurban bisa mewakili aqiqah, inshAllah bagi orang yang belum diaqiqahkan.”
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri