7 Fakta Gubernur Koster Larang Pendakian 22 Gunung di Bali, Gegara Ulah WNA Nakal?

Sabtu, 03 Juni 2023 | 18:50 WIB
7 Fakta Gubernur Koster Larang Pendakian 22 Gunung di Bali, Gegara Ulah WNA Nakal?
Gubernur Bali Wayan Koster. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Gunung Abang Erawang I Nengah Suratnata meminta Koster mengkaji kembali kebijakan tersebut. I Nengah setuju kesucian gunung harus dijaga. Namun, caranya tidak dengan melarang pendakian.

"Menjaga kesucian gunung menjadi komitmen kami. Namun, saat menjaga kesucian (gunung), kami berharap ada ruang agar pariwisata tetap jalan," jelas Suratnata, Kamis (1/6/2023).

Pasalnya, terdapat 10 hingga 50 orang setiap hari yang mendaki gunung. Bahkan jumlahnya bertambah hingga 30 sampai 100 orang di akhir pekan.

4. Tanggapan Pemerintah Kabupaten Tabanan

Pemerintah Kabupaten Tabanan berjanji mengakomodasi keinginan prajuru Desa Adat Wangaya terkait larangan tersebut. Awalnya, prajuru Desa Adat meminta agar larangan itu dibahas bersama dengan gubernur, bupati dan pendesa adat yang wilayahnya merupakan jalur masuk pendakian.

5. Larangan Tidak Berlaku untuk Ibadah

Sekda Tabanan I Gede Susila menjelaskan larangan naik gunung itu tidak berlaku bagi masyarakat yang sembahyang. Baginya, pendakian hanya dilarang untuk aktivitas selain itu.

"Kalau untuk sembahyang, komponen di Batukaru tentu akan memberi izin. Tapi kalau untuk wisata, apalagi tujuannya tidak jelas, tentu akan dilarang," jelas Sekda Tabanan I Gede Susila.

6. Bendesa Kerap Diancam Atas Larangan Itu

Baca Juga: Negara yang Ditolak Gubernur Bali dan Jawa Tengah Melaju ke 8 Besar Pildun U-20, Bersua Negaranya Neymar Jr

Bendesa Adat Wangaya Gede I Ketut Sucipto mendukung kebijakan tersebut. Terlebih daerahnya memiliki kewajiban menjaga kelestarian lingkungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI