5. Larangan Tidak Berlaku untuk Ibadah
Sekda Tabanan I Gede Susila menjelaskan larangan naik gunung itu tidak berlaku bagi masyarakat yang sembahyang. Baginya, pendakian hanya dilarang untuk aktivitas selain itu.
"Kalau untuk sembahyang, komponen di Batukaru tentu akan memberi izin. Tapi kalau untuk wisata, apalagi tujuannya tidak jelas, tentu akan dilarang," jelas Sekda Tabanan I Gede Susila.
6. Bendesa Kerap Diancam Atas Larangan Itu
Bendesa Adat Wangaya Gede I Ketut Sucipto mendukung kebijakan tersebut. Terlebih daerahnya memiliki kewajiban menjaga kelestarian lingkungan.
Ketut Sucipto juga meminta sanksi yang tegas meski menimbulkan polemik. Sebab, sejak ada larangan itu, Desa Adat Wangaya juga menerapkannya dan kerap menerima ancaman.
"Debat sering. Diancam sering. Oleh mereka yang ingin mendaki. Oleh mereka yang ingin sembahyang. Masalah inilah yang harus dipikirkan," katanya.
7. I Wayan Koster Dinilai Tidak Konsisten
Alasan larangan pendakian gunung adalah menjaga kelestarian dan kesucian alam. Namun Dr. Gede Suardana selaku tokoh muda Bali menilai sikap Wayan Koster inkonsisten. Pasalnya, Bukit Buluh yang di atasnya ada Pura Bukit Buluh itu dikeruk untuk pembangunan PKB.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma