Shane Lukas Didakwa Aniaya David Ozora Secara Berencana dengan Mario Dandy dan AG

Agung Sandy Lesmana | Rakha Arlyanto | Suara.com

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:38 WIB
Shane Lukas Didakwa Aniaya David Ozora Secara Berencana dengan Mario Dandy dan AG
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Lumbantoruan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). [Suara,com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Shane Lukas didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo. Tak hanya Mario, jaksa menyebut Shane turut merencanakan penganiayaan David bersama terdakwa anak (AG).

"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian beserta saksi Mario Dandy Satriyo dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023).

Dalam dakwaan jaksa, jaksa menyebut Shane bertugas merekam ketika Mario menganiaya David. Shane pun menyanggupi permintaan Mario.

Atas hal tersebut, jaksa mendakwa Shane dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dakwaan ke Mario Dandy

Sebelumnya, jaksa mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan pasal penganiayaan berat berat kepada David Ozora.

Ayah dari korban kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Jonathan Latumahina (kiri) menghadiri sidang perdana terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Ayah dari korban kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Jonathan Latumahina (kiri) menghadiri sidang perdana terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

"Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa di ruang sidang saat membacakan berkas dakwaan, Selasa (6/6/2023).

Jaksa menyebut penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan aksi tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Padahal, saat itu David sudah tergeletak tidak berdaya.

"Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan secara sadis oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, menyebabkan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng mengalami penurunan kesadaran (akibat cedera kepala sedang) dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya terdapat infeksi bakteri pada darah Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng," kata jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

"Melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat," tutur jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mario Dandy Senang Saat Menyiksa David Ozora, Jaksa: Seolah-olah Sedang Main Bola

Mario Dandy Senang Saat Menyiksa David Ozora, Jaksa: Seolah-olah Sedang Main Bola

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 14:15 WIB

Sidang Perdananya Ditonton Langsung Ayah David, Mario Dandy Diledek: Penguasa Jaksel!

Sidang Perdananya Ditonton Langsung Ayah David, Mario Dandy Diledek: Penguasa Jaksel!

| Selasa, 06 Juni 2023 | 13:28 WIB

Ogah Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa, Kubu Mario Dandy: Sudah Tertera Semua Fakta

Ogah Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa, Kubu Mario Dandy: Sudah Tertera Semua Fakta

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 12:59 WIB

Mario Dandy Didakwa Pasal Penganiayaan Berat Berencana ke David Ozora

Mario Dandy Didakwa Pasal Penganiayaan Berat Berencana ke David Ozora

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 12:34 WIB

Terkini

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:27 WIB

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:05 WIB

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:27 WIB

Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi

Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:15 WIB

Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena

Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 20:15 WIB

Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor

Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 19:15 WIB

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:10 WIB

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:04 WIB

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:59 WIB

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:05 WIB