5. Tolak diekstradisi
Atas permintaan otorita Kanada, mereka meminta agar Gagnon diekstradisi ke Australia.
"Kita hanya melaksanakan Red Notice kemudian menyerahkan semua keputusan ke Imigrasi. Imigrasi yang berkoordinasi dengan pemerintah Kanada. Untuk ekstradisi ke Australia itu atas permintaan Kanada," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat berada di Polda Bali, Senin (05/06/2023).
Namun, hal ini ditolak oleh pihak Gagnon. Melalui kuasa hukumnya Pahrur Dalimunthe, pihak Gagnon mengaku tidak terima diekstradisi ke Australia karena dirinya bukan berasal dari Australia.
"Tiba-tiba setelah ditangkap, ini (Gagnon) yang bingung dan polisi bilang mau bawa ke Australia malam ini, dasarnya apa, itu yang kita pertanyakan," kata Parhur di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali pada Minggu (04/06/2023).
Pihak Gagnon pun kini mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi atas penolakan ekstradisi ini.
Kontributor : Dea Nabila