Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA dan SMK

Rifan Aditya

Selasa, 06 Juni 2023 | 18:08 WIB
Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA dan SMK
Syarat Pendaftaran PPDB Jabar 2023 (Instagram/@disdikjabar)

Suara.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat tahun 2023 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB sudah dibuka hari ini, Selasa (6/6/2023). PPDB Jabar 2023 dibuka dalam dua tahap yang dimulai dengan proses registrasi secara online. Berikut ini syarat pendaftaran PPDB Jabar 2023 jenjang SMA dan SMK. 

Sesuai dengan jadwal yang telah dirilis, pendaftaran PPDB Jabar 2023 SMA dan SMK tahap pertama berlangsung mulai hari Selasa, 6 Juni 2023 sampai Sabtu, 10 Juni Juni 2023. Sementara, untuk tahap kedua baru akan dibuka pada 26 Juni-28 Juni dan 30 Juni 2023 mendatang. 

Calon peserta didik baru dan orang tua dapat melakukan pendaftaran secara online melalui link https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login . Sebagai infornasi, pendaftaran online tahun ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya, karena dapat dilakukan lewat aplikasi. 

Selain mengunjungi link tersebut,  calon siswa dan orang tua juga bisa mengakses http:s.id/jabarsuperapps kemudian memilih Sapawarga Android ataupun iOS. 

Jadwal PPDB Jabar 2023 

PPDB Jabar 2023 dibuka dalam 8 jalur, di antaranya yaitu afirmasi, perpindahan tugas, prestasi nilai rapor, prestasi kejuaraan, prioritas terdekat, zonasi, nilai rapor umum, dan juga persiapan kelas industri. Berikut ini adalah jadwal PPDB Jabar 2023: 

1. Tahap 1 

  • SMA: jalur afirmasi, perpindahan tugas, dan prestasi nilai rapor serta kejuaraan 
  • SMK: jalur afirmasi, prioritas terdekat, perpindahan tugas, prestasi kejuaraan, dan juga persiapan kelas industri 
  • SLB: calon siswa baru SLB bisa mendaftar ke SLB yang sesuai dengan kebutuhan khususnya ataupun mendaftar ke sekolah umum. 

2. Tahap 2 

  • SMA: jalur zonasi 
  • SMK: jalur prestasi dan rapor umum 

Apabila calon peserta didik tidak lolos dalam tahap pertama, maka bisa mendaftarkan diri pada tahap kedua. Kecuali, jika jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu yang hanya akan dibuka untuk pendaftaran tahap pertama. 

baca juga

Calon peserta yang telah diterima pada tahap pertama dan memutuskan untuk tidak mengambil kursinya, maka mereka harus mengundurkan diri ketika proses pendaftaran ulang di sekolah penerima. Jika peserta tidak mengundurkan diri, maka mereka tidak dapat mengikuti pendaftaran pada tahap kedua. 

Jika kesulitan mengakses platform pendaftaran online, maka calon siswa dapat melakukan pendaftaran langsung ke sekolah tujuan. Calon siswa pendaftar yang berasal dari luar Provinsi Jawa Barat juga bisa mendaftarkan diri seperti peserta lain dari dalam Provinsi Jabar, namun dengan kuota yang telah disepakati melalui kerja sama antarprovinsi. 

Kuota PPDB Jabar 2023 

Berikut ini rincian kuota per jalur PPDB Jabar 2023 jenjang SMA dan SMK: 

1. Kuota jalur PPDB Jabar 2023 jenjang SMA 

  • Afirmasi sebanyak 20 persen 
  • Perpindahan Tugas sebanyak 5 persen 
  • Prestasi sebanyak 25 persen 
  • Zonasi sebanyak  50 persen 

2. Kuota jalur PPDB Jabar 2023 jenjang SMK 

  • Afirmasi sebayak 20 persen 
  • Perpindahan Tugas sebanyak 5 persen 
  • Prioritas Terdekat sebayak 10 persen 
  • Persiapan Kelas Industri sebanyak 35 persen 
  • Prestasi Nilai Rapor sebanyak 25 persen 
  • Prestasi Kejuaraan sebanyak 5 persen 

Syarat pendaftaran PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA dan SMK

Sebelum melakukan pendaftaran PPDB Jabar 2023 SMA / SMK, cermati syarat-syaratnya terlebih dahulu sebagai berikut: 

  • Lulus sekolah menengah pertama atau dalam bentuk lain yang sederajat, lulus pada tahun berjalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya 
  • Peserta didik telah lulus ujian keseteraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya 
  • Wajib memenuhi syarat dan juga ketentuan usia sekolah berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
  • Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli. 

Dokumen Persyaratan PPDB 2023 

Untuk melakukan pendaftaran PPDB 2023, para orangtua atau calon peserta didik harus menyertakan dokumen-dokumen sebagai persyaratan. Berikut ini dokumen persyaratan PPDB 2023 jenjang SMA dan SMK di Jabar: 

Syarat Umum 

  • Ijazah atau Surat Keterangan Telah Menyelesaikan Program Pendidikan/ Kartu Peserta Ujian Sekolah 
  • Akta Kelahiran/Kartu Identitas Anak (KIA) 
  • Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP 
  • Rapor (semester 1 s.d. 5) 
  • Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua 

Syarat Khusus 

  • Kartu Program Penanganan Kemiskinan atau Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM) 
  • Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam maupun sosial) 
  • Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maks. 3 tahun/anak guru) 
  • Surat keputusan satgas covid bagi afirmasi kondisi tertentu dengan penanganan Covid19 
  • Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun dan mininimal 6 bulan. 

Nah itu tadi informasi terkait syarat pendaftaran PPDB Jabar 2023 jenjang SMA dan SMK. Semoga berhasil!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang PPDB 2023 Kepala SMA Negeri 1 Sukaraja Bogor Diganti oleh KCD Pendidikan Wil. 1 Jawa Barat.

Jelang PPDB 2023 Kepala SMA Negeri 1 Sukaraja Bogor Diganti oleh KCD Pendidikan Wil. 1 Jawa Barat.

Sukabumi | Selasa, 06 Juni 2023 | 12:37 WIB

Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Tahap 1 Segera Dibuka, Jumlah Kuotanya Berapa?

Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Tahap 1 Segera Dibuka, Jumlah Kuotanya Berapa?

Purwasuka | Senin, 05 Juni 2023 | 13:33 WIB

3 SMP Terbaik di Sumedang Akreditasi A, Bisa Dijadikan Referensi PPDB, Adakah Sekolah Impian Kamu?

3 SMP Terbaik di Sumedang Akreditasi A, Bisa Dijadikan Referensi PPDB, Adakah Sekolah Impian Kamu?

Sumedang | Jum'at, 02 Juni 2023 | 14:00 WIB

Pj Walikota Pekanbaru: Kalau Ada Kepala Sekolah Pungli, Saya Ganti

Pj Walikota Pekanbaru: Kalau Ada Kepala Sekolah Pungli, Saya Ganti

Pekanbaru | Rabu, 31 Mei 2023 | 11:57 WIB

Syarat PPDB Jalur Afirmasi Diprotes Warga, Pj Gubernur DKI Akan Bikin Aturan Baru Penyesuaian

Syarat PPDB Jalur Afirmasi Diprotes Warga, Pj Gubernur DKI Akan Bikin Aturan Baru Penyesuaian

News | Senin, 29 Mei 2023 | 21:25 WIB

Terkini

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:07 WIB