Absen Saat Pemanggilan Pertama, Ketua PN Jakpus Akhirnya Penuhi Panggilan KY Terkait Putusan Penundaan Pemilu

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 07 Juni 2023 | 13:28 WIB
Absen Saat Pemanggilan Pertama, Ketua PN Jakpus Akhirnya Penuhi Panggilan KY Terkait Putusan Penundaan Pemilu
Ilustrasi Komisi Yudisial (suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Liliek Prisbawono Adi memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) perihal putusan penundaan pemilu dalam perkara perdata antara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Juru Bicara KY Miki Ginting mengatakan, kedatangan Liliek ini dalam rangka memenuhi panggilan kedua setelah dalam panggilan sebelumnya sempat absen.

"Pemanggilan kedua ini sudah dilakukan pada Selasa, 6 Juni 2023. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam rangka pemeriksaan ini," kata Miko, Rabu (7/6/2023).

Dia menjelaskan materi pemeriksaan ini bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk pemeriksaan etik.

"Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," tambah Miko.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU, dan menghukum KPU untuk menunda Pemilu. Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun, empat bulan, tujuh hari,” demikian bunyi putusan tersebut.

Setelahnya, KPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan tahapan Pemilu 2024.

"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim Ketua Sugeng Riyono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).

baca juga

Selain itu, Hakim Ketua Sugeng juga menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara ini. Alhasil, gugatan yang sebelumnya diajukan oleh Prima dinyatakan gugur.

"Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," kata hakim.

"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu," tambah hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rentetan Kontroversi Denny Indrayana: Terkini Surati Megawati Bahas Penundaan Pemilu

Rentetan Kontroversi Denny Indrayana: Terkini Surati Megawati Bahas Penundaan Pemilu

Kotak Suara | Sabtu, 03 Juni 2023 | 14:30 WIB

Denny Indrayana Kirim Surat untuk Megawati, Mohon-mohon Hentikan Rencana Penundaan Pemilu

Denny Indrayana Kirim Surat untuk Megawati, Mohon-mohon Hentikan Rencana Penundaan Pemilu

News | Jum'at, 02 Juni 2023 | 14:31 WIB

Kasus Putusan Penundaan Pemilu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Mangkir Dari Pemanggilan KY

Kasus Putusan Penundaan Pemilu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Mangkir Dari Pemanggilan KY

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 13:16 WIB

Terkini

Kabar Buruk Ranking FIFA Timnas Indonesia Jelang Lawan Malaysia

Kabar Buruk Ranking FIFA Timnas Indonesia Jelang Lawan Malaysia

News | Senin, 28 September 2026 | 14:09 WIB

Ayah Bangkit dari Kematian demi Utang KPR, Film 'Gak Ada Matinya' Bikin Ketawa Sekaligus Stres

Ayah Bangkit dari Kematian demi Utang KPR, Film 'Gak Ada Matinya' Bikin Ketawa Sekaligus Stres

Entertainment | Senin, 28 September 2026 | 14:08 WIB

Gibran Minta Maaf ke Korban Keracunan MBG di Batang, Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Negara

Gibran Minta Maaf ke Korban Keracunan MBG di Batang, Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Negara

News | Senin, 28 September 2026 | 14:07 WIB

Malaysia Borong Produk Halal RI

Malaysia Borong Produk Halal RI

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 14:06 WIB

Pemain Malaysia Klaim Punya Jurus Jitu Bungkam Provokasi Suporter Timnas Indonesia

Pemain Malaysia Klaim Punya Jurus Jitu Bungkam Provokasi Suporter Timnas Indonesia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 14:05 WIB

Cukai MBDK Resmi Masuk RUU APBN 2027, Target Penerimaan Capai Rp237,2 Triliun

Cukai MBDK Resmi Masuk RUU APBN 2027, Target Penerimaan Capai Rp237,2 Triliun

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 14:00 WIB

Punya Pengalaman Pahit di GBK, Legenda Malaysia: Berat Lawan Timnas Indonesia di GBK

Punya Pengalaman Pahit di GBK, Legenda Malaysia: Berat Lawan Timnas Indonesia di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 13:58 WIB

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Pastikan Tak Hadiri Pemakaman

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Pastikan Tak Hadiri Pemakaman

News | Senin, 28 September 2026 | 13:56 WIB

DPR Murka ke Kalapas Cibinong: Anda Bukan Cuman Bohongin Pak Menteri, Tapi Seluruh Rakyat Indonesia

DPR Murka ke Kalapas Cibinong: Anda Bukan Cuman Bohongin Pak Menteri, Tapi Seluruh Rakyat Indonesia

News | Senin, 28 September 2026 | 13:56 WIB

Harga Minuman Manis Bakal Naik? Ini Bocoran Aturan 'Pajak' Minuman Berpemanis

Harga Minuman Manis Bakal Naik? Ini Bocoran Aturan 'Pajak' Minuman Berpemanis

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 13:53 WIB

×