KPK Ungkap Dana Hasil Korupsi Eks Bupati Penajam Paser Utara Mengalir ke Musda Demokrat Kaltim

Kamis, 08 Juni 2023 | 02:55 WIB
KPK Ungkap Dana Hasil Korupsi Eks Bupati Penajam Paser Utara Mengalir ke Musda Demokrat Kaltim
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. [Suara.com/Yaumal]

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI