Tak Terima Dipanggil Lord, Ini 'Sejuta' Tanggung Jawab Luhut Pandjaitan di Pemerintahan dan Perusahaan

Farah Nabilla

Jum'at, 09 Juni 2023 | 18:51 WIB
Tak Terima Dipanggil Lord, Ini 'Sejuta' Tanggung Jawab Luhut Pandjaitan di Pemerintahan dan Perusahaan
Luhut Binsar Pandjaitan (Instagram/luhutpandjaitan)

Suara.com - Dalam persidangan yang mengadili Haris Azhar dan Fatia untuk kasus pencemaran nama baik, Luhut Binsar pun mengungkap dirinya tak terima disebut dengan sebutan "lord".

"Ya saya terus terang mengalami kerugian materil. Ya mungkin tidak perlu dihitung, tapi secara moral anak cucu saya, saya dibilang penjahat. Saya dibilang ‘lord’, saya bilang apalagi coba. Kalau saya tuduh anda (Haris dan Fatia) sebagai penjahat atau pencuri pencuri itu kan, Anda tidak bisa terima juga,” tutur Luhut dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) pada Kamis (08/06/2023) kemarin.

Seperti yang diketahui, salah satu latar belakang Haris dan Fatia menyebut Luhut sebagai "lord" ini karena mereka menganggap Luhut sering diamanahkan memegang jabatan penting dalam satu waktu. Hal ini yang membuatnya semacam "lord" atau orang yang berkuasa dan punya banyak tanggung jawab.

Tanggung jawab ini tak hanya soal jabatan, tapi juga kepemilikan perusahaan yang ia naungi di bawah nama Luhut Panjdaitan. Lalu, apa saja perusahaan yang dimiliki dan jabatan yang sempat dijabat oleh Luhut sebelum menjabat sebagai Menko Marves? Simak inilah selengkapnya.

Selama pemerintahan Jokowi, Luhut pun pernah diamanahkan untuk memegang beberapa jabatan. Jabatan tersebut ialah sebagai berikut :

1. Kepala Staf Kepresidenan, dilantik pada Desember 2014 lalu.

2. Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menggantikan Tedjo Edhy Purdijatno dan dilantik pada 12 Agustus 2015. 

3. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri, dilantik pada tahun 2018. Luhut bertugas untuk membangun produk dalam negeri dan menjalankan kampanye menggunakan produk dalam negeri.

4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, sudah menjabat sejak tahun 2016 dan masih aktif menjabat hingga kini.

baca juga

5. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ad Interim, menggantikan posisi Arcandra Tahar sementara karena Arcandra terlibat kasus dwi kewarganegaraan.

6. Menteri Perhubungan Ad Interim, sempat menggantikan peran Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi pada tahun 2020 karena Budi harus menjalani perawatan Covid-19.

7. Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim, ditunjuk untuk menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada November 2020 untuk menggantikan peran Edhy Prabowo yang tersangkut kasus korupsi ekspor benih lobster. Saat itu, Luhut diketahui merangkap jabatan.

8. Koordinator PPKM Jawa-Bali, ditunjuk oleh Presiden Jokowi pada akhir Juni 2021 untuk memonitor kegiatan masyarakat selama masa pandemi Covid -19.

Tak cuma jabatan dari presiden, Luhut Pandjaitan juga memegang beberapa perusahaan, baik yang miliki ataupun yang hanya menyelipkan namanya sebagai pemegang saham.

1. Toba Industri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Melongok Gunung Emas Perawan Papua: Biang Kerok Sidang Sengit Luhut vs Haris-Fatia

Melongok Gunung Emas Perawan Papua: Biang Kerok Sidang Sengit Luhut vs Haris-Fatia

News | Jum'at, 09 Juni 2023 | 18:10 WIB

Biodata Fatia Maulidiyanti, Aktivis yang Berkasus dengan Menteri Luhut

Biodata Fatia Maulidiyanti, Aktivis yang Berkasus dengan Menteri Luhut

News | Jum'at, 09 Juni 2023 | 17:58 WIB

Kritik Jaksa Sengaja Giring Opini Haris Azhar Minta Saham ke Luhut, Koalisi Sipil: Skenario Mengalihkan Isu Utama

Kritik Jaksa Sengaja Giring Opini Haris Azhar Minta Saham ke Luhut, Koalisi Sipil: Skenario Mengalihkan Isu Utama

News | Jum'at, 09 Juni 2023 | 17:41 WIB

Mengamati Sikap Hakim di Sidang Haris-Fatia: Terlihat Bela Luhut?

Mengamati Sikap Hakim di Sidang Haris-Fatia: Terlihat Bela Luhut?

News | Jum'at, 09 Juni 2023 | 17:36 WIB

Catat Semua Sikap dan Perilaku Hakim Sidang Haris dan Fatia, KY: Tahan Diri dari Perkataan Seksis

Catat Semua Sikap dan Perilaku Hakim Sidang Haris dan Fatia, KY: Tahan Diri dari Perkataan Seksis

News | Jum'at, 09 Juni 2023 | 16:34 WIB

PN Jaktim Tutup Pelayanan, Karena Kedatangan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan?

PN Jaktim Tutup Pelayanan, Karena Kedatangan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan?

Cianjur | Jum'at, 09 Juni 2023 | 15:54 WIB

Tingkahnya Diduga Melanggar Etik, Hakim Sidang Haris dan Fatia Bakal Dilaporkan ke KY

Tingkahnya Diduga Melanggar Etik, Hakim Sidang Haris dan Fatia Bakal Dilaporkan ke KY

News | Jum'at, 09 Juni 2023 | 16:06 WIB

Sebut PN Jaktim Langgar Prinsip Persidangan, Kubu Haris-Fatia: MA dan KY Bisa Beri Sanksi!

Sebut PN Jaktim Langgar Prinsip Persidangan, Kubu Haris-Fatia: MA dan KY Bisa Beri Sanksi!

News | Jum'at, 09 Juni 2023 | 16:02 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×