Syarat dan Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2023 Lewat HP

Aulia Hafisa Suara.Com
Rabu, 14 Juni 2023 | 20:28 WIB
Syarat dan Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2023 Lewat HP
Ilustrasi SKCK - Cara Membuat SKCK Online (Shutterstock)

• Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami atau Istri warga Negara Indonesia (WNI) 

• Fotokopi Paspor 

• Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) 

• Fotokopi IMTA dari KEMNAKER RI 

• Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari pihak kepolisian 

• Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari 

• Pas foto berwarna berukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna kuning, foto berpakaian yang sopan dan berkerah. Foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus terlihat muka secara utuh. 

Cara Pembuatan SKCK Baru Online 

Melansir dari situs resmi SKCK Polri Online, per tanggal 20 Maret 2023 secara resmi Portal Registrasi SKCK Online di laman https://skck.polri.go.id/ telah dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut berdasarkan dari surat pemberitahuan Kapolri nomor : B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK. 

Baca Juga: 6 Hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Membuat SKCK 2023: Bisa Buat Lamar BUMN

Selanjutnya, para pemohon yang hendak melakukan registrasi SKCK secara online diarahkan melakukan registrasi lewat aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang bisa diunduh melalui Google Play Store ataupun App Store. 

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran SKCK baru secara online melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI: 

• Download dan instal aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI 

• Registrasi SKCK secara online dengan Masuk/Daftar Baru akun 

• Pilih menu "SKCK", lalu klik "Ajukan SKCK" 

• Lampirkan dokumen persyaratan untuk pembuatan SKCK 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI