Syarat Buat SKCK Online

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 11 Mei 2023 | 16:45 WIB
Syarat Buat SKCK Online
Syarat Buat SKCK Online (antara)

Suara.com - Kini, membuat SKCK dapat dilakukan secara online yang lebih mudah dan praktis. SKCK sendiri mempunyai masa waktu selama 6 bulan setelah dibuat dan diterbitkan, dan SKCK dapat diperpanjang kembali apabila masa waktunya habis. Lantas, seperti apa syarat buat SKCK online?

Syarat Buat SKCK Online 2023

Sebagaimana dilansir pada laman resmi Polri, sebelum mengajukan pendaftaran SKCK, pemohon wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan, seperti berikut ini:

Syarat Membuat SKCK untuk WNI Terbaru 2023

- Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli (bisa menggunakan identitas lain bagi yang belum mempunyai KTP)
- Fotokopi paspor untuk yang memiliki kepentingan keluar negeri
- Fotokopi akta lahir/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah
- Fotokopi KK
- Dokumen sidik jari
- Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah berpakaian sopan dan berkerah.

Syarat Membuat SKCK untuk WNA Terbaru 2023

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika sponsor dari Suami/Istri yang Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi paspor
- Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah.

Sebagai tambahan informasi, ketentuan foto tidak perlu menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: 4 Tips Lolos Rekrutmen Bersama BUMN, Jangan Lupa Siapkan Hal ini!

Jika syarat buat SKCK online sebagaimana yang telah disebutkan di atas sudah dipenuhi dan disiapkan, selanjutnya pemohon bisa membuat SKCK online. Caranya, buka Aplikasi "Polri Super App" lalu registrasi dan isi formulir pada Aplikasi. Kemudian lampirkan file persyaratan dan dapatkan kode untuk mencetak SKCK (Barcode).

Setelah itu, silakan datang ke Loket Pelayanan Polri/Polres/Polsek sesuai registrasi keperluan dengan membawa Barcode dan pesyaratan yang diperlukan. Cukup mudah, bukan?

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI