Syarat dan Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2023 Lewat HP

Aulia Hafisa

Rabu, 14 Juni 2023 | 20:28 WIB
Syarat dan Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2023 Lewat HP
Ilustrasi SKCK - Cara Membuat SKCK Online (Shutterstock)

Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), atau yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik  (SKKB) merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri. SKCK berisikan catatan individu dalam kegiatan kriminalitas ataupun tindak kejahatan dengan masa berlaku selama 6 bulan. Berikut ini cara membuat SKCK Online. 

Melansir dari situs resmi SKCK Polri, membuat SKCK bisa dilakukan dengan cara daftar secara online ataupun langsung ke loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi. Masyarakat bisa membawa dokumen persyaratan dan mengisi formulir untuk pembuatan SKCK.  

Bagi masyarakat yang memerlukan SKCK atau masa berlaku SKCKnya telah habis, maka bisa memperpanjang SKCK tersebut. Pasalnya, SKCK ini dibutuhkan sebagai syarat untuk melamar kerja, mendaftar kuliah atau kepentingan lainnya. 

Syarat Pembuatan SKCK Baru WNI 

Untuk membuat SKCK atau memperbarui dan memperpanjang masa berlaku SKCK yang sudah habis diperlukan sejumlah persyaratan. Berikut ini adalah syarat-syarat untuk membuat SKCK baru bagi warga negara Indonesia (WNI): 

• Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP yang asli 

• Fotokopi Paspor (bagi para pendaftaran SKCK di Mabes Polri atau Polda) 

• Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah ataupun surat nikah 

• Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 

baca juga

• Dokumen Sidik Jari 

• Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi seluruh syarat untuk mendapatkan KTP 

• Pas foto berwarna berukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna merah, foto harus berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto wajib tampak muka secara utuh. 

Syarat Pembuatan SKCK Baru WNA 

Selain bagi WNI, pembuatan SKCK juga dapat dilakukan oleh warga negara asing (WNA) yang membutuhkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Berikut ini adalah syarat-syarat membuat SKCK baru baru WNA yang tinggal di Indonesia: 

• Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, maupun yang bertanggung jawab pada WNA 

• Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami atau Istri warga Negara Indonesia (WNI) 

• Fotokopi Paspor 

• Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) 

• Fotokopi IMTA dari KEMNAKER RI 

• Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari pihak kepolisian 

• Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari 

• Pas foto berwarna berukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna kuning, foto berpakaian yang sopan dan berkerah. Foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus terlihat muka secara utuh. 

Cara Pembuatan SKCK Baru Online 

Melansir dari situs resmi SKCK Polri Online, per tanggal 20 Maret 2023 secara resmi Portal Registrasi SKCK Online di laman https://skck.polri.go.id/ telah dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut berdasarkan dari surat pemberitahuan Kapolri nomor : B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK. 

Selanjutnya, para pemohon yang hendak melakukan registrasi SKCK secara online diarahkan melakukan registrasi lewat aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang bisa diunduh melalui Google Play Store ataupun App Store. 

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran SKCK baru secara online melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI: 

• Download dan instal aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI 

• Registrasi SKCK secara online dengan Masuk/Daftar Baru akun 

• Pilih menu "SKCK", lalu klik "Ajukan SKCK" 

• Lampirkan dokumen persyaratan untuk pembuatan SKCK 

• Isi formulir pendaftaran SKCK online secara lengkap dan benar 

• Lakukan pembayaran untuk pembuatan SKCK 

• Cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK dalam bentuk fisik 

• Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode serta persyaratan dokumen untuk pengambilan SKCK fisik. 

Demikian tadi ulasan mengenai syarat dan cara membuat SKCK Online. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Membuat SKCK 2023: Bisa Buat Lamar BUMN

6 Hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Membuat SKCK 2023: Bisa Buat Lamar BUMN

News | Minggu, 14 Mei 2023 | 07:25 WIB

Cara Membuat SKCK Untuk Syarat Rekrutmen Bersama BUMN

Cara Membuat SKCK Untuk Syarat Rekrutmen Bersama BUMN

News | Jum'at, 12 Mei 2023 | 13:03 WIB

Syarat Buat SKCK Online

Syarat Buat SKCK Online

Bisnis | Kamis, 11 Mei 2023 | 16:45 WIB

Terkini

Purbaya soal Destry Calon Tunggal Gubernur BI: Pengalamannya Cukup, Sudah Lama Kerja Sama

Purbaya soal Destry Calon Tunggal Gubernur BI: Pengalamannya Cukup, Sudah Lama Kerja Sama

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:10 WIB

12 Tanaman Indoor Pembawa Keberuntungan Sesuai Shio, Mana yang Cocok untukmu?

12 Tanaman Indoor Pembawa Keberuntungan Sesuai Shio, Mana yang Cocok untukmu?

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:05 WIB

Persija vs Persib di GBK, Operator Bongkar Proses di Balik Duel Panas 12 September

Persija vs Persib di GBK, Operator Bongkar Proses di Balik Duel Panas 12 September

Bola | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:05 WIB

Askrindo Pertahankan Rating idAA+ dari Pefindo

Askrindo Pertahankan Rating idAA+ dari Pefindo

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:04 WIB

Review dr Tirta Jajal Adidas Hyperboost Edge, Sepatu Lari Happening Harga Rp3,5 Jutaan

Review dr Tirta Jajal Adidas Hyperboost Edge, Sepatu Lari Happening Harga Rp3,5 Jutaan

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:01 WIB

Meta Business Agent Resmi Hadir di Indonesia, AI WhatsApp Bisa Jawab Chat hingga Bantu Jualan 24 Jam

Meta Business Agent Resmi Hadir di Indonesia, AI WhatsApp Bisa Jawab Chat hingga Bantu Jualan 24 Jam

Tekno | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Kejagung Periksa Lagi 12 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Kejagung Periksa Lagi 12 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Ulasan The Atypical Family, Fantasi Superhero dengan Pendekatan Psikologis

Ulasan The Atypical Family, Fantasi Superhero dengan Pendekatan Psikologis

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Kala Belanja di Indomaret Bisa Ngutang, BayarNanti!

Kala Belanja di Indomaret Bisa Ngutang, BayarNanti!

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:54 WIB

Benny K. Harman Dikecam Usai Pernyataannya yang Dinilai Merendahkan Wartawan

Benny K. Harman Dikecam Usai Pernyataannya yang Dinilai Merendahkan Wartawan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:50 WIB

×