Mengenal Apa Itu Restitusi: Mario Dandy Ogah Bayar Ganti Rugi untuk David Rp 100 Miliar

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 16 Juni 2023 | 16:02 WIB
Mengenal Apa Itu Restitusi: Mario Dandy Ogah Bayar Ganti Rugi  untuk David Rp 100 Miliar
Mengenal Apa Itu Restitusi? Mario Dandy Ogah Bayar Ganti Rugi untuk David Rp 100 Miliar [Suara.com/Rena Pangesti]

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada Mario Dandy Satriyo (20), selaku penganiaya Cristalino David Ozora (17) yang hingga saat ini belum sepenuhnya pulih. Lantas apa itu restitusi? 

Atas pengajuan restitusi dari LPSK ini, kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga pun memberi tanggapannya. Menurut Andreas, biaya restitusi sebesar Rp100 miliar terlalu sulit untuk dibayarkan mengingat kliennya yang masih mahasiswa dan belum berpenghasilan. 

"Seperti kita ketahui, Mario saat ini belum bekerja, dia masih seorang mahasiswa dan kami enggak tahu sejauh mana restitusi itu apabila nantinya dikabulkan," kata Andreas kepada wartawan, Kamis (15/6/2023). 

Andreas mengakui kliennya memang berasal dari keluarga yang berada. Seperti yang diketahui, Mario adalah anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, yang belakangan terjerat kasus di KPK. Tetapi, dirinya menegaskan bahwa perkara penganiayaan tersebut tidak sedang dijalankan oleh ayah Mario.

Kendati demikian, Andreas akan tetap berupaya semaksimal mungkin untuk membantu kliennya dalam menjalani proses hukum yang sedang berlangsung. Pihak kuasa hukum dari Mario Dandy juga akan tunduk dan menghormati setiap keputusan dari majelis hakim. 

Berawal dari sinilah tak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya tentang apa itu restitusi? Bagaimana aturan dasar hukum dan juga tata cara pengajuan restitusi korban tindak pidana? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini. 

Apa Itu Restitusi? 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, pengertian restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban maupun keluarganya oleh pelaku atau diwakilkan pihak ketiga. 

Lebih lanjut, di dalam PP No. 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, menjelaskan bahwa restitusi adalah pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada para pelaku berdasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau imateriil yang diderita oleh korban ataupun ahli warisnya. 

Tata Cara Pengajuan Restitusi 

Sedangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana, bentuk restitusi yang akan berikan kepada korban tindak pidana berupa: 

• Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan; 

• Ganti kerugian, baik materiil ataupun imateriil, yang ditimbulkan akibat dari penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat dari tindak pidana; 

• Penggantian biaya atas perawatan medis dan/ atau psikologis; dan/atau 

• Kerugian lain yang diderita oleh korban sebagai akibat dari tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, ataupun biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ekspresi Mario Dandy Penuh Tawa dan Senyum dalam Persidangan, Netizen: Selama Ada Duit, Hukum Indonesia Bisa Dibeli!

Ekspresi Mario Dandy Penuh Tawa dan Senyum dalam Persidangan, Netizen: Selama Ada Duit, Hukum Indonesia Bisa Dibeli!

| Jum'at, 16 Juni 2023 | 14:37 WIB

Rincian Uang Ganti Rugi Kasus David Versi LPSK, Malah Dituduh Incar Harta Rafael Alun

Rincian Uang Ganti Rugi Kasus David Versi LPSK, Malah Dituduh Incar Harta Rafael Alun

News | Jum'at, 16 Juni 2023 | 12:54 WIB

Sakit Batu Ginjal, Amanda Eks Pacar Mario Dandy Tak Akan Hadir Di Sidang David Ozora Pekan Depan

Sakit Batu Ginjal, Amanda Eks Pacar Mario Dandy Tak Akan Hadir Di Sidang David Ozora Pekan Depan

News | Jum'at, 16 Juni 2023 | 11:22 WIB

Pengacara Mario Dandy Tuding Pihak David Incar Harta Rafael Alun, Warganet Tak Habis Pikir: Hah?

Pengacara Mario Dandy Tuding Pihak David Incar Harta Rafael Alun, Warganet Tak Habis Pikir: Hah?

News | Jum'at, 16 Juni 2023 | 10:05 WIB

Viral Mario Dandy Cengengesan saat Keluar Ruang Sidang, Ayah David Ozora Beri Respons Menohok

Viral Mario Dandy Cengengesan saat Keluar Ruang Sidang, Ayah David Ozora Beri Respons Menohok

| Jum'at, 16 Juni 2023 | 08:29 WIB

Cengengesan Saat Keluar Ruang Sidang, Warganet Sarankan Mario Dandy Lakoni Tes Kejiwaan

Cengengesan Saat Keluar Ruang Sidang, Warganet Sarankan Mario Dandy Lakoni Tes Kejiwaan

Entertainment | Kamis, 15 Juni 2023 | 20:32 WIB

Terkini

Peneliti Ungkap Hubungan Penyusutan Danau Turkana dengan Aktivitas Gempa Bumi

Peneliti Ungkap Hubungan Penyusutan Danau Turkana dengan Aktivitas Gempa Bumi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:19 WIB

JPPI Kritik Keras SE Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir dari Sekolah Negeri

JPPI Kritik Keras SE Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir dari Sekolah Negeri

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:19 WIB

Jadi Peternak Kambing tapi Berizin Direktur, WNA Myanmar Terancam Deportasi dari Yogyakarta

Jadi Peternak Kambing tapi Berizin Direktur, WNA Myanmar Terancam Deportasi dari Yogyakarta

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:13 WIB

8 Fakta Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM di Muratara, 16 Orang Tewas Terbakar

8 Fakta Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM di Muratara, 16 Orang Tewas Terbakar

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:10 WIB

6 Fakta Kebakaran Rumah di Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh

6 Fakta Kebakaran Rumah di Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:48 WIB

Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul

Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:35 WIB

DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu

DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:53 WIB

Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?

Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:49 WIB

Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang

Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:44 WIB

Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2

Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:37 WIB