Kriteria dan Umur Hewan Kurban yang Sah Sesuai Syariat Islam

Aulia Hafisa

Minggu, 18 Juni 2023 | 23:36 WIB
Kriteria dan Umur Hewan Kurban yang Sah Sesuai Syariat Islam
Ilustrasi Kambing Kurban - Kriteria dan Umur Hewan Kurban yang Sah (Pexels)

Suara.com - Menjelang hari raya Idul Adha 2023, muslim yang memenuhi syarat tentu harus menyiapkan diri untuk menjalankan ibadah kurban. Namun, ibadah kurban ini bukan hanya sekedar menyembelih dan membagikan daging hewan kurban kepada para kerabat, tetangga ataupun fakir miskin saja. Sebelum melakukan, penting bagi umat Islam mengetahui kriteria dan umur hewan kurban yang sah. 

Ibadah kurban dilakukan di Hari Raya Idul Adha serta hari tasyrik (tanggal 11-13 Dzulhijjah). Adapun hukum menjalankan ibadah kurban yaitu sunnah muakkad. Hukum ini akan menjadi wajib jika seseorang sudah bernazar untuk berkurban. 

Menjalankan ibadah kurban merupakan sunnah Rasulullah SAW yang memiliki hikmah dan keutamaan. Rasulullah SAW menjelaskan tentang ibadah kurban di Hari Raya Idul Adha ini salah satunya terdapat pada hadis yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan Ibn Majah. 

"Aisyah menuturkan dari Rasulullah shallallâhu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, "Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya"." (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117) 

Ibadah kurban sendiri dilakukan dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan demi mendapatkan keridhaan-Nya. Ibadah yang dilakukan satu tahun sekali ini termasuk yang diperintahkan langsung oleh Allah SWT. Allah SWT berfirman: 

Maka shalatlah kepada Tuhanmu dan sembelihlah hewan kurban.” (QS al-Kautsar ayat 2) 

Kriteria dan Umur Hewan Kurban yang Sah 

Tidak semua hewan ternak bisa dijadikan sebagai hewan kurban. Terdapat beberapa kriteria hewan yang telah ditentukan untuk dikurbankan, mulai dari kelengkapan fisik, kesehatan dan usia. 

Secara umum, hewan kurban yang telah memenuhi kriteria yaitu yang sehat secara fisik, tidak cacat dan umurnya cukup.  Kriteria hewan kurban sendiri dijelaskan dalam kitab Kifayatul Akhyar, artinya: 

baca juga

"Umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun)." 

Kriteria hewan kurban

Mengutip dari laman NU Online, berikut ini adalah kriteria dan umur hewan yang sah untuk dijadikan kurban. 

1. Termasuk jenis hewan bahimatul an’am (binatang ternak). Jenis-jenis hewannya antara lain unta, sapi, kambing, dan domba.  

2. Memenuhi umur yang disyariatkan 

Berikut adalah kriteria umur hewan kurban yang sesuai syariat:  

• Unta minimal sudah berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6. 

• Sapi minimal berumur 2 tahun dan sudah masuk tahun ke 3. 

• Kambing jenis domba ataupun biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. 

• Sementara bagi kambing biasa (bukan dari jenis domba ataupun biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan sudah masuk tahun ke 2. 

3. Didapatkan secara halal, tidak berasal dari hasil curian atau sedang sengketa dengan pemilik aslinya. 

4. Sehat dan tidak cacat 

Hewan kurban harus sehat dan tidak cacat fisiknya. Berikut adalah kriteria hewan yang tidak sah untuk dikurbankan: 

• Salah satu matanya buta. 

• Hewan tersebut sakit dan jelas telah terjangkit penyakit. 

• Hewan yang salah satu kaki atau semuanya pincang. 

• Hewan yang sangat kurus hingga sumsumnya tidak terlihat. 

5. Memiliki nafsu makan yang baik, sehingga hewan kurban tidak kekurangan gizi. 

6. Berasal dari tempat yang jelas, hindari membeli hewan kurban secara online yang tidak jelas asal usulnya. 

Demikian tadi kriteria dan umur hewan kurban yang sah. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Cara Membersihkan Daging Sapi Kurban yang benar, Dijamin Awet dan Sehat

7 Cara Membersihkan Daging Sapi Kurban yang benar, Dijamin Awet dan Sehat

News | Minggu, 18 Juni 2023 | 23:24 WIB

Beda Dengan Muhammadiyah, Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha Kamis 29 Juni 2023

Beda Dengan Muhammadiyah, Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha Kamis 29 Juni 2023

News | Minggu, 18 Juni 2023 | 23:20 WIB

Libur Lebaran Haji Diusulkan Bertambah, Libur Idul Adha 2023 Berapa Hari?

Libur Lebaran Haji Diusulkan Bertambah, Libur Idul Adha 2023 Berapa Hari?

News | Minggu, 18 Juni 2023 | 23:10 WIB

Terkini

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:00 WIB

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:27 WIB

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:19 WIB

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:13 WIB

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:07 WIB

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:53 WIB

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:43 WIB

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:20 WIB

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:15 WIB

Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah

Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:55 WIB

×