KY Periksa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua PN Jaktim Dan Hakim Sidang Haris-Fatia

Senin, 19 Juni 2023 | 17:01 WIB
KY Periksa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua PN Jaktim Dan Hakim Sidang Haris-Fatia
Ilustrasi Komisi Yudisial (suara.com/Nikolaus Tolen)

"Demi memberikan kenyamanan bagi sdr Luhut binsar pandjaitan, ketua PN Jaktim memutuskan untuk meniadakan pelayanan publik pada tanggal 8 itu, dan menunda 100 perkara itu yang kami dapat informasinya," imbuhnya.

Kelima, pihaknya melaporkan tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di PN Jaktim sengaja disulap menjadi ruangan khusus untuk Luhut dan Protokolernya selama menunggu persidangan.

"Semua itu dikuasai oleh pihak LBP sehingga pelayanan PTSP tidak diberikan," ucap Ayyubi.

Atas hal itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi menyimpulkan ada perlakuan khusus yang diberikan oleh PN Jaktim dan majelis hakim kepada Luhut.

"Ada perlakuan khusus yang dilakukan yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tiga majelis hakim yang mengadili perkara Haris Azhar," sebut dia.

Lebih lanjut, pengacara lainnya Saleh Al-Ghifari mengatakan laporan itu nantinya akan ditindaklanjuti oleh Komisioner KY.

"Jadi, laporan kami menambah bobot dari pemantauan yang memang sedang dilakukan oleh KY," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI