Wakil Ketua KPK Johanis Tanak akan menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang etik itu merupakan buntut adanya chat antara Johanis dan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.
Dalam kasus itu, Johanis Tanak diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku lembaga anti-rasuah. Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam jumpa persnya menyebut bahwa pihaknya masih membutuhkan adanya pemeriksaan tambahan sebelum melaksanakan sidang etik.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa komunikasi antara Johanis dengan Sihite yang kemudian dinaikkan ke sidang etik.
Lantas, seperti apakah rekam jejak Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK yang terancam kena sanksi etik buntut chat pejabat ESDM tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Rekam Jejak Johanis Tanak
Johanis Tanak pernah mengenyam pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Dalam perjalanan kariernya, Johanis memiliki latar belakang pengalaman sebagai seorang jaksa. Ia pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada tahun 2014.
Kemudian, Johanis pernah menduduki jabatan sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Johanis juga pernah dipercaya memegang jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi. Sebelum menjabat sebagai Wakil Ketua KPK seperti sekarang ini, Johanis Tanak pernah mengikuti seleksi capim KPK di tahun 2019 lalu.
Saat itu, ia tidak lolos karena tidak mendapatkan suara sama sekali dalam proses voting di DPR RI.
Baca Juga: 5 Fakta Pemeriksaan Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo
Pernah Diintervensi saat Seleksi Capim KPK