Nyengir Bahagia usai Divonis Ringan Kasus KSP Indosurya, Natalia Rusli: Putusannya Biasa-biasa Aja

Selasa, 20 Juni 2023 | 16:55 WIB
Nyengir Bahagia usai Divonis Ringan Kasus KSP Indosurya, Natalia Rusli: Putusannya Biasa-biasa Aja
Terdakwa Natalia Rusli tebar senyum setelah divonis delapan bulan penjara dalam kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di PN Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Terdakwa Natalia Rusli tebar senyum setelah divonis delapan bulan penjara dalam kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Vonis ringan itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini.

Pantauan Suara.com, Natalia Rusli yang mengenakan kemeja putih langsung semringah suai mendengar putusan majelis hakim yang memvonisnya selama 8 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Natalia dihukum selama 1 tahun 3 bulan.

“Putusannya biasa-biasa saja,” kata Natalia Rusli menanggapi pertanyaan wartawan usai persidangan, di PN  Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).

Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan korban KSP Indosurya, Natalia Rusli melempar senyum pasca dituntut 1 tahun 3 bulan atas perkaranya di PN Jakbar pada Selasa (6/6/2023). [Suara.com/Faqih]
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan korban KSP Indosurya, Natalia Rusli melempar senyum pasca dituntut 1 tahun 3 bulan atas perkaranya di PN Jakbar pada Selasa (6/6/2023). [Suara.com/Faqih]

Natalia juga sebelumnya mengatakan, bakal pikir-pikir dulu terkait langkah hukum lanjutan atas putusannya.

Terdakwa kasus penipuan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Natalia Rusli, divonis hakim dengan hukuman selama 8 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Iwan Wardana menyebut, Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan terhadap salah satu korban KSP Indosurya.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata Iwan, dalam Ruang Sidang PN Jakarta Barat, Selasa.

Vonis tersebut lebih ringan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Natalia Rusli sebanyak 1 tahun 3 bulan.

Baca Juga: Natalia Rusli Divonis Ringan Kasus KSP Indosurya, Deolipa: Bagi Kami Dia Tidak Menipu

Dalam sidang sebelumnya, Natalia Rusli didakwa atas kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban KDP Indosurya, Verawati Sanjaya.

Saat itu, Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang.

Ia menjanjikan korban bahwa bisa mencairkan uang korban sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI