TOK! Natalia Rusli Divonis 8 Bulan Bui Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Selasa, 20 Juni 2023 | 15:17 WIB
TOK! Natalia Rusli Divonis 8 Bulan Bui Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya
Terdakwa penipuan korban KSP Indosurya, Natalia Rusli menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023). (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Terdakwa kasus penipuan korban Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya, Natalia Rusli, divonis hakim dengan hukuman selama 8 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Iwan Wardana menyebut, Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan terhadap salah satu korban KSP Indosurya.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata Iwan, dalam Ruang Sidang PN Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).

Vonis tersebut lebih ringan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Natalia Rusli sebanyak 1 tahun 3 bulan.

Diketahui bersama, Natalia Rusli didakwa atas kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban KSP Indosurya, Verawati Sanjaya.

Saat itu Verawati merasa dirugikan atas tindakan Natalia Rusli, Verawati juga merasa dirugikan atas perbuatan Natalia Rusli senilai Rp 45 juta.

Saat itu, Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang.

Ia menjanjikan korban bahwa bisa mencairkan uang korban sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis 18 Tahun Penjara, Bos Indosurya Dijebloskan Ke Lapas Salemba

Divonis 18 Tahun Penjara, Bos Indosurya Dijebloskan Ke Lapas Salemba

| Kamis, 15 Juni 2023 | 11:32 WIB

JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Natalia Rusli karena Tidak Mendasar, Pengacara: Hakim yang Menilai

JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Natalia Rusli karena Tidak Mendasar, Pengacara: Hakim yang Menilai

News | Selasa, 13 Juni 2023 | 21:27 WIB

Akui Natalia Rusli Dituntut Ringan, Deolipa Bilang Begini

Akui Natalia Rusli Dituntut Ringan, Deolipa Bilang Begini

Video | Rabu, 07 Juni 2023 | 07:00 WIB

Natalia Rusli Dituntut Jaksa 1 Tahun 3 Bulan, Begini Respons Korban Penipuan KSP Indosurya Verawati Sanjaya

Natalia Rusli Dituntut Jaksa 1 Tahun 3 Bulan, Begini Respons Korban Penipuan KSP Indosurya Verawati Sanjaya

News | Rabu, 07 Juni 2023 | 02:40 WIB

Dituntut 1 Tahun 3 Bulan dalam Kasus Penipuan, Natalia Rusli Masih Senyam-senyum: Kebenaran Bisa Terbukti

Dituntut 1 Tahun 3 Bulan dalam Kasus Penipuan, Natalia Rusli Masih Senyam-senyum: Kebenaran Bisa Terbukti

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 20:59 WIB

Akui Natalia Rusli Dituntut Ringan, Deolipa: Kecil Nih 1 Tahun 3 Bulan, Artinya Jaksa Ragu-ragu

Akui Natalia Rusli Dituntut Ringan, Deolipa: Kecil Nih 1 Tahun 3 Bulan, Artinya Jaksa Ragu-ragu

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 18:22 WIB

Kasus KSP Indosurya, Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Kasus KSP Indosurya, Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 16:35 WIB

Terkini

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

News | Selasa, 14 April 2026 | 22:14 WIB

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:51 WIB

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:45 WIB

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:07 WIB

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:31 WIB

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:08 WIB

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:03 WIB

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB