Natalia Rusli Divonis Ringan Kasus KSP Indosurya, Deolipa: Bagi Kami Dia Tidak Menipu

Agung Sandy Lesmana | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Selasa, 20 Juni 2023 | 16:07 WIB
Natalia Rusli Divonis Ringan Kasus KSP Indosurya, Deolipa: Bagi Kami Dia Tidak Menipu
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan korban KSP Indosurya, Natalia Rusli melempar senyum pasca dituntut 1 tahun 3 bulan atas perkaranya di PN Jakbar pada Selasa (6/6/2023). [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Natalia Rusli delapan bulan penjara terkait kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Pengacara Inara Rusli, Deolipa Yumara menganggap jika vonis yang dijatuhkan kepada kliennya itu masih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum, yakni satu tahun 3 bulan penjara.

"Sidang sudah selesai, tuntutan sangat ringan. Delapan bulan, dikurangi masa tahanan," kata Deolipa Yumara usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakrta Barat, (20/6/2023).

Deolipa menganggap, biasanya dalam perkara penipuan, para terdakwa divonis di atas dua tahun penjara. Lantaran maksimal hukuman dalam perkara penipuan yakni 4 tahun penjara.

"Kalau rata-rata itu penipuan empat tahun, kalau yang sudah pasti biasanya diputus 2 tahun ke atas, kalau 8 bulan ini ringan, bagi kami sih dia tidak menipu tapi kan hakim yang memutus,” ucapnya.

Meski divonis selama 8 bulan penjara, Deolipa menegaskan jika Natalia Rusli tetap merupakan seorang pengacara.

Deolipa Yumara, pengacara Natalia Rusli terdakwa kasus KSP Indosurya. (Suara.com/Faqih)
Deolipa Yumara, pengacara Natalia Rusli terdakwa kasus KSP Indosurya. (Suara.com/Faqih)

"Yang namanya Natalia pernah salah, JPU pernah salah, hakim juga pernah salah. Semoga ke depan Natalia bisa berkarya lebih berhati-hati lagi, bertindak secara advokat, yang jelas dia tetap sebagai Advokat," jelasnya.

Deolipa juga mengatakan, jika pihaknya bakal pikir-pikir soal pengajuan banding atas keputusan hakim tersebut.

"Kami masih pikir-pikir, karena Natalia juga tadi kan bilang pikir-pikir, dan JPU juga pikir-pikir," katanya.

Divonis Ringan

Sebelumya diberitakan, terdakwa kasus penipuan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Natalia Rusli, divonis hakim dengan hukuman selama 8 bulan penjara.

Terdakwa penipuan korban KSP Indosurya, Natalia Rusli menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023). (Suara.com/Faqih)
Terdakwa penipuan korban KSP Indosurya, Natalia Rusli menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023). (Suara.com/Faqih)

Ketua Majelis Hakim Iwan Wardana menyebut, Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan terhadap salah satu korban KSP Indosurya.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata Iwan, dalam Ruang Sidang PN Jakarta Barat, Selasa

Dalam sidang sebelumnya, Natalia Rusli didakwa atas kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban KSP Indosurya, Verawati Sanjaya. Verawati merasa dirugikan atas perbuatan Natalia Rusli senilai Rp45 juta.

Saat itu, Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TOK! Natalia Rusli Divonis 8 Bulan Bui Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya

TOK! Natalia Rusli Divonis 8 Bulan Bui Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya

News | Selasa, 20 Juni 2023 | 15:17 WIB

JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Natalia Rusli karena Tidak Mendasar, Pengacara: Hakim yang Menilai

JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Natalia Rusli karena Tidak Mendasar, Pengacara: Hakim yang Menilai

News | Selasa, 13 Juni 2023 | 21:27 WIB

Akui Natalia Rusli Dituntut Ringan, Deolipa Bilang Begini

Akui Natalia Rusli Dituntut Ringan, Deolipa Bilang Begini

Video | Rabu, 07 Juni 2023 | 07:00 WIB

Natalia Rusli Dituntut Jaksa 1 Tahun 3 Bulan, Begini Respons Korban Penipuan KSP Indosurya Verawati Sanjaya

Natalia Rusli Dituntut Jaksa 1 Tahun 3 Bulan, Begini Respons Korban Penipuan KSP Indosurya Verawati Sanjaya

News | Rabu, 07 Juni 2023 | 02:40 WIB

Terkini

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:40 WIB

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:38 WIB

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:30 WIB

Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan

Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:16 WIB

Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam

Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12 WIB

Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?

Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:03 WIB

PBNU Tetapkan Jadwal Muktamar ke-35 Agustus 2026, NTB hingga Jatim 'Berebut' Jadi Tuan Rumah

PBNU Tetapkan Jadwal Muktamar ke-35 Agustus 2026, NTB hingga Jatim 'Berebut' Jadi Tuan Rumah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:48 WIB

Pengamat UMY Sebut Prabowo Rugi Besar Jika 'Pelihara' Homeless Media: Itu Membodohi Publik

Pengamat UMY Sebut Prabowo Rugi Besar Jika 'Pelihara' Homeless Media: Itu Membodohi Publik

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:47 WIB