Cara Cek SPT Tahunan Bagi PNS dan Karyawan

Aulia Hafisa Suara.Com
Kamis, 22 Juni 2023 | 10:12 WIB
Cara Cek SPT Tahunan Bagi PNS dan Karyawan
Ilustrasi Cara Cek SPT Tahunan bagi PNS dan karyawan (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berikutnya, isi data lengkap

Klik ‘SPT 1770 SS’

Isi seluruh data SPT (tahun, pajak penghasilan, status, dll)

Lalu, tekan ‘Langkah Selanjutnya’

Setelah itu, akan tampil informasi ringkasan SPT serta pengambilan kode verifikasi

Ambil kode verifikasi tersebut dengan cara tekan ‘Di sini’

Kode verifikasi dikirim via email/no handphone

Kemudian, masukan kode verifikasi pada kkolom ‘Kode Verifikasi’

Tekan tombol ‘Kirim SPT’

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Adha 2023, Karyawan Swasta Ikut Libur?

SPT terkirim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI