Apakah Karyawan Swasta Ikut Cuti Bersama Idul Adha? Simak Penjelasannya

Aulia Hafisa Suara.Com
Rabu, 21 Juni 2023 | 10:57 WIB
Apakah Karyawan Swasta Ikut Cuti Bersama Idul Adha? Simak Penjelasannya
Ilustrasi Hari Idul Adha - Apakah karyawan swasta ikut cuti bersama Idul Adha (Freepik)

Suara.com - Apakah karyawan swasta ikut cuti bersama Idul Adha 2023? Pertanyaan ini muncul usai Pemerintah resmi mengumumkan bahwa libur nasional Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1444 H jatuh pada tanggal 29 Juni 2023. 

Selain libur nasional pemerintah juga menetapkan cuti bersama Idul Adha tanggal 28 Juni dan 30 Juni 2023. Penetapan libur nasional dan cuti bersama Idul Adha 2023 ini tertulis dalam SKB 3 Menteri per tanggal 16 Juni 2023.

Dalam SKB 3 Menteri tersebut, Pemerintah menyatakan bahwa jadwal libur nasional dan cuti bersama Idul Adha 2023 ada sebanyak tiga hari, yang mana rinciannya sebagai berikut:

  • Libur Nasional Hari Raya Idul Adha: Kamis, 29 Juni 2023
  • Libur Cuti Bersama Idul Adha: Rabu, 28 Juni
  • Libur Cuti Bersama Idul Adha: Jumat, 30 Juni 2023 l

Pemerintah menyebutkan adanya penambahan tanggal merah libur Idul Adha 2023 ini guna memberikan waktu luang lebih banyak kepada masyarakat untuk bercengkerama atau qualty time bersama keluarga.

Adapun usulan tambahan libur Idul Adha 2023 tersebut sempat disampaikan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Usulan tersebut disampaikan sebagai respons atas adanya perbedaan waktu Hari Raya Idul Adha 2023 versi Pemerintah dan Muhammadiyah.

Dalam usulan tersebut menyampaikan agar Tanggal 28 Juni 2023 yang ditetapkan sebagai Hari Idul Adha versi Muhammadiyah, diresmikan sebagai hari libur nasional agar warga Muhammadiyah dapat melakukan ibadah dengan tenang tanpa perlu khawatir dengan pekerjaan.

Dari usulan tersebut, akhirnya Pemerintah pun menerbitkan SKB (surat keputusan bersama) 3 Menteri mengenai jadwal libur nasional dan cuti bersama Idul Adha 2023 yang kemudian bertambah menjadi tiga hari.

Bagi sejumlah pegawai negeri sipil dan pegawai swasta yang kerja di instansi atau perusahaan yang memberlakukan libur akhir pekan (Sabtu dan Minggu), maka total libur dan cuti bersama lebaran Idul Adha 2023 mencapai lima hari.

Namun, mengenai libur cuti bersama Idul Adha 2023 untuk pegawai/karyawan swasta masih harus disesuaikan dengan keputusan perusahaan. Jika pihak perusahaan tidak memberlakukan cuti bersama seperti dalam SKB 3 Menteri, maka akan diganti uang lembur.

Baca Juga: Pengajuan NIPPPK Masih Proses Perbaikan Dokumen, CPPPK Guru Pesimis SK Dibagikan Sebelum Lebaran Idul Adha

Demikian ulasan mengenai apakah karyawan swasta ikut cuti bersama Idul Adha 2023 atau tidak lengkap dengan rincian informasi jadwal libur dan Cuti Bersama Lebaran Idul Adha 2023 sesuai SKB 3 Menteri. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI