Tak Masalah Heru Budi Ganti Nama Rumah DP 0 Rupiah Warisan Anies, PKS: Itu Hak Pejabat Berkuasa

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 23 Juni 2023 | 16:32 WIB
Tak Masalah Heru Budi Ganti Nama Rumah DP 0 Rupiah Warisan Anies, PKS: Itu Hak Pejabat Berkuasa
Tak Masalah Heru Budi Ganti Nama Rumah DP 0 Rupiah Warisan Anies, PKS: Itu Hak Pejabat Berkuasa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Suara.com - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta tak mempermasalahkan keputusan jajaran Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang mengganti nama program rumah Down Payment (DP) 0 rupiah jadi hunian terjangkau milik. Meskipun program itu dibuat pada era eks Gubernur Anies Baswedan.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta M Taufik Zulkifli menyebut penggantian nama program merupakan hak dari kepala daerah atau pejabat yang berkuasa. Mereka punya wewenang untuk mengatur teknis hingga penamaan suatu kebijakan.

"Silakan saja untuk gonta-ganti nama, itu hak dari pejabat yang sedang berkuasa," ujar Taufik kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Menurutnya, yang paling penting adalah program yang diganti namanya itu tetap bermanfaat bagi masyarakat, apapun namanya.

"Bagi warga yang penting esensinya tetap sama yaitu mempermudah kehidupan dan meningkatkan kesejahteraan warga Jakarta," pungkasnya.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah nomenklatur program rumah Down Payment (DP) 0 rupiah yang digagas pendahulunya, Anies Baswedan. Saat ini, nama program tersebut berubah jadi Hunian Terjangkau Milik.

Hal ini diketahui dari unggahan akun instagram penyedia informasi perumahan kelolaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI, JakHabitat. Dalam unggahannya, disampaikan syarat-syarat, tata cara, hingga dokumen yang dibutuhkan untuk memiliki hunian terjangkau milik ini.

Menanggapi hal ini, Plt Kepala DPRKP DKI Jakarta, Retno Sulistyaningrum membenarkan adanya perubahan nama program warisan Anies itu.

"Nomenklatur Hunian DP Nol Rupiah diubah menjadi Hunian Terjangkau Milik," ujar Retno saat dikonfirmasi, Kamis (22/6/2023).

Retno mengaku perubahan nomenklatur itu dilakukan demi mempertegas bahwa program tersebut tak hanya menalangi DP saja, melainkan keseluruhan pembiayaan satu unit hunian.

"Sebagaimana Pergub DKI Jakarta Nomor 104 tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, tidak hanya berupa kredit DP/Down Payment sebesar 20 persen namun dapat diberikan kredit full payment sebesar 100 persen," ucapnya.

Skema menalangi keseluruhan biaya ini sudah dilakukan sejak era Anies. Artinya, Pemprov DKI melalui anggaran Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) menalangi pembelian rumah susun tersebut.

"Sehingga memudahkan masyarakat dalam perolehan rumah dengan tanpa harus mencari pinjaman kredit dari pihak lainnya," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bos Cyrus Network Tanggapi Surat Terbuka Denny Indrayana Soal Ditersangkakannya Anies Oleh KPK: Tidak Semua Salah

Bos Cyrus Network Tanggapi Surat Terbuka Denny Indrayana Soal Ditersangkakannya Anies Oleh KPK: Tidak Semua Salah

| Jum'at, 23 Juni 2023 | 16:25 WIB

Olok-olok Pendukung Ganjar Nyungsep, Dokter Tifa: Mereka Jadi Panik dan Gedubrakan

Olok-olok Pendukung Ganjar Nyungsep, Dokter Tifa: Mereka Jadi Panik dan Gedubrakan

| Jum'at, 23 Juni 2023 | 15:37 WIB

Bocoran dari Teman Dekat, Ternyata Banyak yang Takut Maju Jadi Cawapres Anies Karena 2 Konsekuensi Ini

Bocoran dari Teman Dekat, Ternyata Banyak yang Takut Maju Jadi Cawapres Anies Karena 2 Konsekuensi Ini

| Jum'at, 23 Juni 2023 | 15:19 WIB

CEK FAKTA: Pendukung Anies Baswedan Dibantai Warga Karena Sebarkan Paham Khilafah

CEK FAKTA: Pendukung Anies Baswedan Dibantai Warga Karena Sebarkan Paham Khilafah

| Jum'at, 23 Juni 2023 | 15:17 WIB

Jangan Senang Dulu Status Pandemi Dicabut, PKS Ungkap Kekhawatiran Ini

Jangan Senang Dulu Status Pandemi Dicabut, PKS Ungkap Kekhawatiran Ini

| Jum'at, 23 Juni 2023 | 15:06 WIB

Terkini

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:05 WIB

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB