Syarat Terbaru Bikin SIM, Harus Punya Sertifikat Mengemudi?

Aulia Hafisa | Suara.com

Senin, 26 Juni 2023 | 20:45 WIB
Syarat Terbaru Bikin SIM, Harus Punya Sertifikat Mengemudi?
Ilustrasi syarat terbaru bikin SIM. (Unsplash/Jaromír Kavan)

Suara.com - Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini ada syarat barunya. Lantas apa saja syarat terbaru bikin SIM? Yuk simak informasi di bawah ini agar tak bingung.

Merangkum berbagai sumber, pembuatan SIM yang baru kini harus melampirkan sertifikat mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi atau tempat kursus yang terakreditasi.

Wacana ini baru berkembang di tahap rencana dan akan diaplikasikan pada pembuatan SIM mobil alias roda empat.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan kebijakan ini belum diberlakukan karena membutuhkan kajian dari stakeholder terkait.

Rencana ini akan diterapkan untuk meningkat etika berkendara masyarakat dan diharapkan bisa menekan kecelakaan yang terjadi karena minimnya etika berkendara.

"Sekolah ini yang paling utama adalah etika berkendara. Etika yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan ini adalah etikanya yang kurang," ujarnya.

Ia juga menjelaskan proses pembuatan SIM di Indonesia tergolong gampang dan murah, yaitu di urutan 10 negara yang paling mudah mendapatkan SIM.

Sebagai contoh, bikin SIM di Indonesia sekitar Rp 100 ribu, sedangkan di negara lain seperti Jepang, bikin SIM bisa mencapai Rp 40 juta.

Itulah sebabnya proses pembuatan SIM nantinya harus menyertakan sertifikat mengemudi dan aturan ini bukan kebijakan baru tapi aturan lama yang baru diaktifkan sekarang. 

Sebelumnya sempat beredar kabar jika Polri menerbitkan aturan baru terkait persyaratan pembuatan SIM, yaitu mencantumkan fotocopy sertifikat dari sekolah mengemudi terakreditasi.

Aturan baru ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 yang merevisi edisi sebelumnya, yaitu Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. 

Aturan baru itu diterbitkan 8 Februari 2023 dan ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Dalam Pasal 9 ayat 3 dan 3a dijelaskan setiap pemohon pembuat SIM wajib melampirkan fotocopy sertifikat yang diterbitkan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan turut memperlihatkan aslinya. 

Sebelumnya pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 disebutkan jika pemohon SIM sudah diwajibkan melampirkan sertifikat mengemudi, tapi aturan ini belum diterapkan sepenuhnya. 

Selain sertifikat mengemudi, aturan terbaru juga menetapkan melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif BPJS. Jika syarat ini belum terpenuhi, maka pemohon diminta memproses sebelum SIM diserahkan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ujian SIM Zig-zag dan Jalur Angka Delapan Bakal Dihapus, Ternyata Idenya Datang dari Polres Bantul

Ujian SIM Zig-zag dan Jalur Angka Delapan Bakal Dihapus, Ternyata Idenya Datang dari Polres Bantul

Jogja | Senin, 26 Juni 2023 | 15:06 WIB

Polresta Solo Tunggu Arahan Pimpinan Polri Terkait Aturan SIM

Polresta Solo Tunggu Arahan Pimpinan Polri Terkait Aturan SIM

Surakarta | Jum'at, 23 Juni 2023 | 14:50 WIB

Banyak Dikeluhkan Pemohon, Ujian Praktik SIM Zig-zag Akan Segera Dievaluasi

Banyak Dikeluhkan Pemohon, Ujian Praktik SIM Zig-zag Akan Segera Dievaluasi

| Jum'at, 23 Juni 2023 | 14:01 WIB

Terkini

Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng

Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng

News | Sabtu, 11 April 2026 | 11:05 WIB

OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan

OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 10:26 WIB

Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS

Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS

News | Sabtu, 11 April 2026 | 09:49 WIB

Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan

Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 08:24 WIB

Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur

Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur

News | Sabtu, 11 April 2026 | 07:00 WIB

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:42 WIB

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:28 WIB

Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak

Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:24 WIB

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:21 WIB

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:53 WIB