Jaksa Ungkap Peran Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi BTS di Persidangan Tipikor Jakarta

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Selasa, 27 Juni 2023 | 15:11 WIB
Jaksa Ungkap Peran Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi BTS di Persidangan Tipikor Jakarta
Persidangan kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/6/2023). Dalam sidang itu, Menkominfo nonaktif Johnny G Plate menjadi tersangka. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Peran Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate diungkap dalam dakwaan Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung), kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (27/6/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, setidaknya ada delapan terdakwa yang dihadirkan.

Delapan terdakwa tersebut, termasuk Plate. Sedangkan tujuh lainnya, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbung Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Jaksa mengungkap, Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Galubang pada awal tahun 2020 di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah.

"Membahas rencana Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung pada BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), yang dalam pelaksanaannya kemudian melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang," kata Jaksa membacakan dakwaan.

Plate menyetujui perubahan program BTS 4G tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa dari sebelumnya 5.052.

Perubahan itu dilakukan Politisi NasDem tersebut, tanpa melakukan studi kelayakan terlebih dahulu.

Selain itu, perubahan juga dilakukan tanpa melakukan kajian dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun BAKTI, serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo.

"Terdakwa Plate menyetujui penggunaan kontrak payung pada Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan/Capital Expenditure (CAPEX) dan pekerjaan operasional/pemeliharaan/Operating Expenditure (OPEX)," kata Jaksa.

"Agar penyedia pelaksana pekerjaan pembangunan BTS 4G yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan," sambungnya.

Kemudian Jaksa menyebut, Plate antara Januari-Februari 2021, meminta uang kepada Anang sebesar Rp Rp500 juta per bulan. Uang itu kemudian terrealisasi dari Maret sampai dengan Oktober 2022.

"Padahal uang yang diserahkan kepada terdakwa Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5," jelas Jaksa.

Plate juga memerintahkan Anang, supaya pekerjaan power system, meliputi battery dan solar panel untuk penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 diberikan kepada Muhammad Yusrizki Mauliawan.

Masih dalam dakwaan Jaksa, Plate disebut mengetahui progres pengerjaan penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 melalui rapat-rapat yang diikutinya sejak Maret 2021, Oktober 2021, November 2021 dan Desember 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BREAKING NEWS: Johnny Plate Didakwa Korupsi Rp17,8 Miliar Proyek BTS Kominfo

BREAKING NEWS: Johnny Plate Didakwa Korupsi Rp17,8 Miliar Proyek BTS Kominfo

News | Selasa, 27 Juni 2023 | 12:17 WIB

Tangan Diborgol dan Dijaga Ketat Polisi Bersenjata, Johnny Plate Jalani Sidang Perdana Korupsi BTS di PN Jakpus

Tangan Diborgol dan Dijaga Ketat Polisi Bersenjata, Johnny Plate Jalani Sidang Perdana Korupsi BTS di PN Jakpus

News | Selasa, 27 Juni 2023 | 11:01 WIB

BREAKING NEWS! Eks Menkominfo Johnny G Plate Jalani Sidang Korupsi BTS Perdana Hari Ini

BREAKING NEWS! Eks Menkominfo Johnny G Plate Jalani Sidang Korupsi BTS Perdana Hari Ini

News | Selasa, 27 Juni 2023 | 10:24 WIB

Terkini

Melonjak Dua Kali Lipat, Kunjungan Candi Prambanan Tembus 17 Ribu Orang per Hari

Melonjak Dua Kali Lipat, Kunjungan Candi Prambanan Tembus 17 Ribu Orang per Hari

News | Senin, 23 Maret 2026 | 14:50 WIB

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara Pastikan Tetap Akan Kooperatif

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara Pastikan Tetap Akan Kooperatif

News | Senin, 23 Maret 2026 | 14:42 WIB

Kelelahan Ekstrem Berujung Maut, Kisah Brigadir Fajar Permana Gugur Kawal Arus Mudik 2026

Kelelahan Ekstrem Berujung Maut, Kisah Brigadir Fajar Permana Gugur Kawal Arus Mudik 2026

News | Senin, 23 Maret 2026 | 14:25 WIB

Libur Lebaran 2026: Ragunan Diserbu Wisatawan, Targetkan 400 Ribu Pengunjung

Libur Lebaran 2026: Ragunan Diserbu Wisatawan, Targetkan 400 Ribu Pengunjung

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:38 WIB

Duduk Perkara Benjamin Netanyahu Bandingkan Yesus vs Genghis Khan

Duduk Perkara Benjamin Netanyahu Bandingkan Yesus vs Genghis Khan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:25 WIB

Kepadatan Kendaraan Menuju Puncak Bogor Meningkat 50 Persen, Satu Arah Diberlakukan Sejak Pagi

Kepadatan Kendaraan Menuju Puncak Bogor Meningkat 50 Persen, Satu Arah Diberlakukan Sejak Pagi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:17 WIB

Lalu Lintas Kendaraan di Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Masih Tinggi Pasca Lebaran

Lalu Lintas Kendaraan di Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Masih Tinggi Pasca Lebaran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:13 WIB

Seberapa Penting Selat Hormuz untuk Dunia?

Seberapa Penting Selat Hormuz untuk Dunia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:04 WIB

Strategi Mengerikan Perang Iran, Makin Ganas Hingga Diprediksi Akan Kalahkan AS - Israel

Strategi Mengerikan Perang Iran, Makin Ganas Hingga Diprediksi Akan Kalahkan AS - Israel

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:52 WIB

Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK

Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:39 WIB