Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya memberikan vonis pada Yusuf Mansur perkara ingkar janji dalam bisnis batu bara. Yusuf Mansur berhasil selamat dari gugatan Rp 98 triliun yang diajukan oleh Zaini Mustofa.
Meski demikian, Yusuf Mansur harus merogoh kocek sebesar Rp 1,2 miliar.
Lantas, seperti apakah timeline vonis ingkar janji Yusuf Mansur dalam kasus gugatan Rp 98 triliun? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1 Juni 2009
Pada tahun 2009, Zaini Mustofa dan juga jemaah lainnya di Masjid Darussalam Kota Wisata mendengarkan ceramah dari Yusuf Mansur. Sampai akhirnya, jemaah tersebut mengikuti presentasi Ustad Yusuf Mansur terkait dengan bisnis batu bara yang digelutinya.
Diketahui, bisnis tersebut dikerjakan oleh PT Partner Adiperkasa. Dalam bisnis tersebut, Yusuf Mansur berperan sebagai Komisaris utama yang dikatakan tambangnya ada di Kalimantan Selatan.
Dalam presentasinya, Yusuf Mansur menjelaskan bahwa bisnisnya bisa menguntungkan sebesar 28,6 persen yang nantinya akan dibagi 3.
Ajakan Yusuf Mansur terkenal tersebut berhasil membuat Zani Mustofa tergoda dan kemudian bergabung ke investasi batu bara. Zani pun menyetorkan uangnya ke Ustadz Yusuf Mansur sebesar Rp 80 juta.
1 Februari 2010
Baca Juga: Kronologi Kasus Investasi Batu Bara Yusuf Mansur, Dituntut Ganti Rugi hingga Rp98 T
Perkara pun dimulai, saat Ustadz Yusuf Mansur tak membagikan keuntungan kepada Zani Mustofa.