Kronologi Kasus Investasi Batu Bara Yusuf Mansur, Dituntut Ganti Rugi hingga Rp98 T

Suara Linimasa | Suara.com

Rabu, 28 Juni 2023 | 16:03 WIB
Kronologi Kasus Investasi Batu Bara Yusuf Mansur, Dituntut Ganti Rugi hingga Rp98 T
Yusuf Mansur (Instagram/@yusufmansurnew)

LINIMASA - Investasi batu bara yang melibatkan Yusuf Mansur tengah menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru-baru ini mengabulkan sebagian gugatan perdata terkait wanprestasi bisnis Yusuf Mansur yang diajukan oleh Zaini Mustofa.

Zaini Mustofa mengajukan gugatan agar Yusuf Mansur dan pihak terkait mengganti kerugian akibat wanprestasi bisnis batu bara yang mencapai Rp98 triliun. 

Putusan pengadilan menyatakan bahwa Yusuf Mansur, Adiansyah, PT Adi Partner Perkasa, dan BMT Darussalam Madani terbukti ingkar janji atau melakukan wanprestasi. Hakim memerintahkan para tergugat untuk mengganti rugi sebesar Rp1,2 miliar.

Merespons putusan pengadilan tersebut, Yusuf Mansur telah mengajukan banding pada 20 Juni 2023. Dia secara langsung mengajukan permohonan banding terkait kasus ini.

Kronologi

Kasus ini bermula pada Juni 2009 di Masjid Darussalam, Kota Wisata Bogor. Saat itu, Yusuf Mansur memperkenalkan Adiyansyah kepada para jamaah masjid dan mempresentasikan investasi batu bara kepada mereka. 

Adiyansyah dianggap sebagai Direktur PT Adi Partner Perkasa yang memiliki izin usaha pertambangan di beberapa lokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Menurut Zaini Mustofa, Adiyansyah memposisikan dirinya sebagai seorang "Crazy Rich" dari Kalimantan Selatan dan mengklaim memiliki cadangan batu bara yang melimpah. Dia mengajak jamaah untuk berinvestasi dengan janji keuntungan 28% setiap bulan.

Meskipun jamaah tidak mengenal Adiyansyah secara pribadi, mereka mempercayai investasi ini karena promosi yang gencar dari Yusuf Mansur. Para investor pun mulai menyetorkan dana dalam jumlah yang fantastis. 

Sayangnya, setelah beberapa pembayaran awal, pengembalian investasi mulai macet pada Januari 2010. Adiyansyah tiba-tiba menghilang, dan para investor yang marah meminta penjelasan kepada Yusuf Mansur. Dalam pertemuan terakhir, Yusuf Mansur meyakinkan mereka bahwa investasi mereka aman.

Namun, lebih dari satu dekade berlalu dan para investor tidak mendapatkan kejelasan mengenai investasi mereka. Uang yang telah disetorkan lenyap begitu saja. Zaini Mustofa akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap lima pihak, termasuk PT Adi Partner Perkasa, Adiyansyah, Yusuf Mansur, BMT Madani Darussalam, dan Yayasan Darul Qur'an.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Duduk Perkara Kasus Investasi Batu Bara Yusuf Mansur Hingga Dituntut Rp98 Triliun

Duduk Perkara Kasus Investasi Batu Bara Yusuf Mansur Hingga Dituntut Rp98 Triliun

Bisnis | Rabu, 28 Juni 2023 | 14:45 WIB

Gegara Ambil Kunyit, 5 Fakta Warga Gresik Dianiaya Ketua RW hingga Tewas

Gegara Ambil Kunyit, 5 Fakta Warga Gresik Dianiaya Ketua RW hingga Tewas

News | Selasa, 27 Juni 2023 | 16:41 WIB

Maling Kambing di Batu Bara Tewas Dikeroyok Massa, Polisi Tangkap 4 Warga

Maling Kambing di Batu Bara Tewas Dikeroyok Massa, Polisi Tangkap 4 Warga

Sumut | Sabtu, 24 Juni 2023 | 13:49 WIB

Terkini

Kurniawan Dwi Yulianto Yakin Jepang Punya Celah, Timnas Indonesia U-17 Tak Mau Menyerah

Kurniawan Dwi Yulianto Yakin Jepang Punya Celah, Timnas Indonesia U-17 Tak Mau Menyerah

Bola | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:52 WIB

BTN Siapkan KPR hingga Kredit UMKM untuk Dongkrak Ekonomi Tapanuli Utara

BTN Siapkan KPR hingga Kredit UMKM untuk Dongkrak Ekonomi Tapanuli Utara

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:47 WIB

Sagu Papua Go International! Begini Strategi Japamo Maksimalkan Dukungan BRI

Sagu Papua Go International! Begini Strategi Japamo Maksimalkan Dukungan BRI

Bri | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:47 WIB

Usung Aksi Mecha Epik, Anime Vertex Force Umumkan Tayang Oktober 2026

Usung Aksi Mecha Epik, Anime Vertex Force Umumkan Tayang Oktober 2026

Your Say | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:45 WIB

Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib

Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:45 WIB

Lelaki yang Membawaku Naik Kapal dan Kabur ke Singapura

Lelaki yang Membawaku Naik Kapal dan Kabur ke Singapura

Your Say | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:42 WIB

15.425 Orang Kena PHK hingga April 2026, Jawa Barat Urutan Pertama

15.425 Orang Kena PHK hingga April 2026, Jawa Barat Urutan Pertama

Sumut | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:41 WIB

Timnas Indonesia U-17 Terjepit di Grup B Piala Asia 2026, Ini Skenario Lolos ke Perempat Final

Timnas Indonesia U-17 Terjepit di Grup B Piala Asia 2026, Ini Skenario Lolos ke Perempat Final

Bola | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:38 WIB

Dokter Penyakit Dalam Ingatkan Wabah Seperti Hantavirus Rentan pada Diabetes: Makanannya Gula!

Dokter Penyakit Dalam Ingatkan Wabah Seperti Hantavirus Rentan pada Diabetes: Makanannya Gula!

Health | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:31 WIB

Resmi! PB Padel Indonesia Jadi Anggota NOC, Buka Jalan Menuju Pentas Dunia

Resmi! PB Padel Indonesia Jadi Anggota NOC, Buka Jalan Menuju Pentas Dunia

Sport | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:31 WIB