Wali Kota Depok Buat Edaran Larangan Pemasangan Segala Atribut Parpol, Warganet: Insecure Ya?

Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 29 Juni 2023 | 19:19 WIB
Wali Kota Depok Buat Edaran Larangan Pemasangan Segala Atribut Parpol, Warganet: Insecure Ya?
Wali Kota Depok Muhammad Idris. [Antara]

Suara.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Larangan Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-Umbul, Banner, Reklame maupun Atribut Lainnya pada Jumat (16/6/2023).

Surat edaran tersebuut ditujukan kepada seluruh pimpinan parpol wilayah setempat hingga perorangan.

Pertimbangan Idris mengeluarkan surat edaran tersebut ialah demi menjaga ketertiban serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.

Adapun dalam aturan itu dijelaskan bahwa setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut lainnya di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan/atau median jalan kecuali mendapatkan izin/ rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Larangan Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-Umbul, Banner, Reklame maupun Atribut Lainnya pada Jumat (16/6/2023).  (Twitter)
Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Larangan Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-Umbul, Banner, Reklame maupun Atribut Lainnya pada Jumat (16/6/2023). (Twitter)

Lalu, setiap orang dilarang memasang spanduk maupun atribut lainnya dengan cara menggantung melintang di atas jalan.

Dengan mempertimbangkan aturan tersebut, maka Idris menyampaikan kepada ketua DPC/DPD partai politik, ketua organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga/instansi swasta se-Kota Depok agar menaati ketentuan sebagaimana dimaksud.

Pesan yang sama juga ditujukan bagi parpol, organisasi, badan/perorangan yang terlanjur memasang. Mereka diminta untuk segera menurunkan dan menertibkan sendiri paling lambat 30 Juni 2023.

PKS Sudah Kebakaran Jenggot, Padahal Kaesang Maju Wali Kota Depok Baru Wacana: PKS Takut Diganggu Eksistensinya! (istimewa)
PKS Sudah Kebakaran Jenggot, Padahal Kaesang Maju Wali Kota Depok Baru Wacana: PKS Takut Diganggu Eksistensinya! (istimewa)

Idris juga menegaskan kalau Tim Penertiban Terpadu Kota Depok akan menertibkannya semisal segala macam bendera hingga banner belum diturunkan hingga tenggat waktu yang sudah ditentukan.

Surat edaran tersebut beredar luas di media sosial Twitter. Tidak sedikit warganet yang malah curiga dengan surat edaran yang dikeluarkan Idris.

baca juga

"Sekilas, ini rencana bagus. Tapi juga bikin satu pertanyaan serius muncul, Walkot Depok beneran mau menertibkan bendera dengan spanduk parpol, atau sekedar rasa insecure, ya?," tanya pemilik akun Twitter @/z**** dikutip Kamis (29/6/2023).

Sementara pemilik akun Twitter lain menganggap kalau surat edaran itu menjadi senjata Idris agar tidak kalah saing dengan putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep yang sudah menyatakan akan maju di Pilwalkot Depok 2024.

"Alibi aja ini mah takut kesaing hihihi," cuit @p****.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dampingi Rezky Aditya Bahas Tes DNA, Citra Kirana dalam Kondisi Nervous, Tegang hingga Sedih

Dampingi Rezky Aditya Bahas Tes DNA, Citra Kirana dalam Kondisi Nervous, Tegang hingga Sedih

Depok | Kamis, 29 Juni 2023 | 19:11 WIB

Tes Kepribadian: Temukan Apa yang Menanti Anda di Masa Depan dengan Memilih Simbol Bintang Favorit

Tes Kepribadian: Temukan Apa yang Menanti Anda di Masa Depan dengan Memilih Simbol Bintang Favorit

Depok | Kamis, 29 Juni 2023 | 18:56 WIB

LRT Bakal Nyambung ke Depok-Bogor, Kemenhub: Progres Capai 95 Persen

LRT Bakal Nyambung ke Depok-Bogor, Kemenhub: Progres Capai 95 Persen

Bogor | Kamis, 29 Juni 2023 | 18:50 WIB

Rayakan Idul Adha di Korea Selatan, Erina Gudono Tampil Anggun Kenakan Sepatu Branded Puluhan Juta

Rayakan Idul Adha di Korea Selatan, Erina Gudono Tampil Anggun Kenakan Sepatu Branded Puluhan Juta

Lifestyle | Kamis, 29 Juni 2023 | 18:08 WIB

Viral Wali Kota Depok Ingin Spanduk Hingga Baliho Ditertibkan, Panik Gegara Wacana Majunya Kaesang?

Viral Wali Kota Depok Ingin Spanduk Hingga Baliho Ditertibkan, Panik Gegara Wacana Majunya Kaesang?

Liberte | Kamis, 29 Juni 2023 | 15:30 WIB

Terkini

Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya

Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:55 WIB

Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!

Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:05 WIB

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:34 WIB

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:11 WIB

Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo

Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:05 WIB

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:25 WIB

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:31 WIB

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:15 WIB

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 12:43 WIB

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:44 WIB

×