Haris Azhar Cecar Anak Buah Luhut Soal Jumlah Uang untuk Bantu Perusahaan Tambang di Papua

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 03 Juli 2023 | 23:48 WIB
Haris Azhar Cecar Anak Buah Luhut Soal Jumlah Uang untuk Bantu Perusahaan Tambang di Papua
Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar menyalami Luhut Binsar Pandjaitan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (8/6/2023). [Suara.com/Rakha]

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Padjaitan, Haris Azhar menjelaskan tiga kemungkinan yang akan terjadi terhadap dirinya dan Fatia Mauliyanti. Hal itu ia sampaikan kepada Presiden Direktur PT Tobacom Del Mandiri (PT TDM) Paulus Prananto diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan.

"Saudara saksi, persidangan ini ada tiga pilihan. Secara garis besar menghukum saya, melepaskan saya terbukti tapi terlepas atau memang saya bebas," kata Haris di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/7/2023).

"Maka saya kasih pengantar kepada suadara saksi. Saya dan Fatia, ingin (Paulus) mengungkapkan fakta yang sebenarnya karena ini proses pidana tidak ada asumsi," tambah dia.

Haris menilai majelis hakim membantu memberikan rumusan yang tidak detil perihal jumlah uang yang dikeluarkan Paulus untuk membantu CNC atau upaya agar tak ada peraturan yang tumpang tindih terkait izin usaha pertambangan (IUP) PT Madinah Qurrata'ain (PT MQ) di Papua.

"Saudara saksi, saya ingin sampaikan bahwa saya dan Fatia punya kesempatan untuk membuktikan pada sesi-sesi persidangan ini di kemudian hari," jelas Haris.

Kemudian Haris Azhar mengukapkan bahwa dirinya telah melakukan investigasi ke lapangan tentang Derewo Project.

"Saya tahu betul sekali terbang naik helikopter ke lokasi yang Anda bilang, tadi tidak bisa menggunakan mobil. Itu sewa helikopter Rp 25 juta," ujar Haris.

Menurut dia, investigasi bukan kegiatan yang murah. Dengan begitu, Paulus dianggap mengeluarkan uang besar untuk membantu PT MQ.

"Pertanyaan saya, sudah berapa perusahaan Anda dipergunakan untuk kemurahan hati Anda?" tanya Haris.

baca juga

"Sekali saksi katakan itu insiatif pribadi, jadi saksi tidak menggunakan uang perusahaan, jadi murni pribadi. Kalau tidak menggunakan uang perusahaan berarti menggunakan uang pribadi. Kira-kira uang pribadinya sudah berapa banyak?" tambah dia.

"Di bawah Rp 5 miliar," jawab Paulus.

"Hanya untuk PT Madinah Qurata'Ain?" tanya Haris.

"Itu adalah biaya-biaya yang memang pribadi keluarkan hanya untuk membantu pengurusan CNC saja. Karena ada kesepakatan antara saksi dengan direktur PT Madinah Qurata'Ain saya akan mengeluarkan uang pribadi terlebih dahulu," jawab Paulus lagi.

Perlu diketahui, Luhut Binsar Pandjaitan menjadi pemegang saham mayoritas PT Toba Sejahtera yang memiliki sejumlah anak perusahaan, salah satunya PT Tobacom Del Mandiri.

Laporan "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” yang merupakan hasil kajian sejumlah organisasi masyarakat sipil. Di antaranya, YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, dan Trend Asia. hasil kejian itu menunjukkan Luhut terdeteksi terkoneksi dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) yang merupakan perusahaan tambang di Papua.

Dalam laporan tersebut, PT Tobacom Del Mandiri bertanggungjawab perihal izin kehutanan dan keamanan akses ke lokasi proyek.

Sebagai informasi, Haris dan Fatia dalam sidang ini didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ternyata Luhut Masih Punya Saham di PT Toba Sejahtera, Pengamat Kebijakan: Dia Bisa Membeli Apa Aja di Negara Sarat Korupsi

Ternyata Luhut Masih Punya Saham di PT Toba Sejahtera, Pengamat Kebijakan: Dia Bisa Membeli Apa Aja di Negara Sarat Korupsi

Liberte | Senin, 03 Juli 2023 | 20:00 WIB

Presdir PT TDM Klaim Tak Beri Laporan kepada Luhut Binsar Soal Hubungannya dengan Perusahaan Tambang di Papua

Presdir PT TDM Klaim Tak Beri Laporan kepada Luhut Binsar Soal Hubungannya dengan Perusahaan Tambang di Papua

News | Senin, 03 Juli 2023 | 17:33 WIB

Anak Buah Luhut Klaim Rogoh Kocek Sendiri hingga Miliaran Rupiah Demi Bantu Perusahaan Tambang di Papua

Anak Buah Luhut Klaim Rogoh Kocek Sendiri hingga Miliaran Rupiah Demi Bantu Perusahaan Tambang di Papua

News | Senin, 03 Juli 2023 | 17:19 WIB

Terkini

LIVE STREAMING: Kirab Bendera Sang Merah Putih dari Monas Menuju Istana Merdeka

LIVE STREAMING: Kirab Bendera Sang Merah Putih dari Monas Menuju Istana Merdeka

Video | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:15 WIB

81 Tahun Indonesia Merdeka, Mengapa Pesepeda Jakarta Masih Merasa 'Terjajah' di Jalanan?

81 Tahun Indonesia Merdeka, Mengapa Pesepeda Jakarta Masih Merasa 'Terjajah' di Jalanan?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:15 WIB

5 Penyebab Hair Dryer Bau Gosong, Tak Selalu Tanda Sudah Rusak

5 Penyebab Hair Dryer Bau Gosong, Tak Selalu Tanda Sudah Rusak

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:10 WIB

Jadi Incaran Anak Muda, Kehadiran Honda Vario Evo 160 Gairahkan Penjualan Vario Series

Jadi Incaran Anak Muda, Kehadiran Honda Vario Evo 160 Gairahkan Penjualan Vario Series

Otomotif | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:10 WIB

50 Keluarga di Selayar Masih Bertahan di Pengungsian

50 Keluarga di Selayar Masih Bertahan di Pengungsian

Sulsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:07 WIB

10 Pantangan Feng Shui Kamar Tidur yang Sering Diabaikan, Bikin Tak Nyenyak dan Rezeki Seret

10 Pantangan Feng Shui Kamar Tidur yang Sering Diabaikan, Bikin Tak Nyenyak dan Rezeki Seret

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:05 WIB

Buron Usai Aksinya Viral, Pasutri Pencuri Laptop Mahasiswi Unila Diringkus di Kontrakan

Buron Usai Aksinya Viral, Pasutri Pencuri Laptop Mahasiswi Unila Diringkus di Kontrakan

Lampung | Senin, 17 Agustus 2026 | 07:59 WIB

Kisah Bli Nyoman: Tinggalkan Gengsi Pariwisata Bali Selatan Demi Sulap Desa Sendiri Jadi Juara

Kisah Bli Nyoman: Tinggalkan Gengsi Pariwisata Bali Selatan Demi Sulap Desa Sendiri Jadi Juara

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 07:53 WIB

Brio Melesat Menembus Api: Tragedi Berdarah di Ruas Tol Sumo Gresik

Brio Melesat Menembus Api: Tragedi Berdarah di Ruas Tol Sumo Gresik

Jatim | Senin, 17 Agustus 2026 | 07:49 WIB

25 Prompt AI Edit Foto Hari Kemerdekaan RI ke-81, Hasil Natural Cocok untuk Medsos

25 Prompt AI Edit Foto Hari Kemerdekaan RI ke-81, Hasil Natural Cocok untuk Medsos

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 07:40 WIB

×