Anak Buah Luhut Klaim Rogoh Kocek Sendiri hingga Miliaran Rupiah Demi Bantu Perusahaan Tambang di Papua

Ria Rizki Nirmala Sari, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 03 Juli 2023 | 17:19 WIB
Anak Buah Luhut Klaim Rogoh Kocek Sendiri hingga Miliaran Rupiah Demi Bantu Perusahaan Tambang di Papua
Presiden Direktur PT Tobacom Del Mandiri Paulus Prananto bersaksi di sidang kasus Lord Luhut dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia KontraS di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Presiden Direktur PT (PT TDM) Paulus Prananto mengaku mengeluarkan uang miliaran rupiah untuk membantu perusahaan tambang di Papua, PT Madinah Qurrata’Ain (PT MQ).

Hal itu disampaikan Paulus saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Paulus menjelaskan dirinya mengeluarkan uang pribadi dalam jumlah besar untuk membiayai CNC (clean and clear) atau upaya agar tak ada peraturan yang tumpang tindih terkait izin usaha pertambangan (IUP) PT MQ di Papua.

"Cukup banyak, cukup besar, Yang Mulia, karena pengurusan mulai dari mengirimkan anggota ke Papua, menyelesaikan proses kesepakatan dengan pihak-pihak perusahaan lain yang saling overlay, itu beberapa kali kami lakukan di bulan November-Desember tahun 2016 dan itu tidak sedikit untuk biaya transportasi, penginapan, jasa," kata Paulus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/7/2023).

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Haris Azhar pernah mendatangi kediamannya minta beberapa persen saham Freeport. Hal itu disampikan Luhut saat jadi saksi di PN Jaksel, Kamis (8/6/2023). (Suara.com/Rakha)
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Haris Azhar pernah mendatangi kediamannya minta beberapa persen saham Freeport. Hal itu disampikan Luhut saat jadi saksi di PN Jaksel, Kamis (8/6/2023). (Suara.com/Rakha)

Dia merasa tidak pantas untuk menyebutkan secara pasti besaran uang yang sudah dikeluarkan tetapi Paulus mengonfirmasi bahwa jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

"Saya merasa tidak bersalah karena melakukannya (mengeluarkan uang), itu adalah untuk terutama membantu pihak PT MQ dan itu sudah diterima karena penetapan CNC-nya sudah dikeluarkan. Tidak ada sekecil pun teman-teman dari PT Toba membantu saksi," ujar Paulus.

Berdasarkan minute of meeting (MOM) dengan perusahaan tambang asal Australia yang memegang saham terbesar PT MQ, West Wits Mining, Paulus bermaksud menjual kepemilikannya di PT MQ untuk mengganti uang pribadi yang sudah dikeluarkan untuk membiayai Derewo Project.

"Saksi bersama teman-teman yang membiayai secara pribadi proses IUP tadi sudah sepatutnya menurut saksi, mendapat pembayarannya dari PT MQ," ucap Paulus.

Perlu diketahui, Luhut Binsar Pandjaitan menjadi pemegang saham mayoritas PT Toba Sejahtera yang memiliki sejumlah anak perusahaan, salah satunya PT Tobacom Del Mandiri.

baca juga

Laporan "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” yang merupakan hasil kajian oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, dan Trend Asia menunjukkan Luhut terdeteksi terkoneksi dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) yang merupakan perusahaan tambang di Papua.

Editor video akun YouTube Haris Azhar, Khairul Sahri saat bersaksi di sidang kasus Lord Luhut. (Suara.com/Rakha)
Editor video akun YouTube Haris Azhar, Khairul Sahri saat bersaksi di sidang kasus Lord Luhut. (Suara.com/Rakha)

Dalam laporan tersebut, PT Tobacom Del Mandiri bertanggungjawab perihal izin kehutanan dan keamanan akses ke lokasi proyek.

Sebagai informasi, Haris dan Fatia dalam sidang ini didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dibela Anak Buah, Paulus Prananto Bantah Luhut Terima Gratifikasi 30 Persen Saham Perusahaan Tambang di Papua

Dibela Anak Buah, Paulus Prananto Bantah Luhut Terima Gratifikasi 30 Persen Saham Perusahaan Tambang di Papua

News | Senin, 03 Juli 2023 | 17:08 WIB

Sidang Kasus Lord Luhut, Brigjen Purn Paulus Prananto Ungkap Soal Hubungannya dengan Perusahaan Tambang di Papua

Sidang Kasus Lord Luhut, Brigjen Purn Paulus Prananto Ungkap Soal Hubungannya dengan Perusahaan Tambang di Papua

News | Senin, 03 Juli 2023 | 15:34 WIB

Jadi Direktur PT Toba Sejahtera, Hedi Melisa Akui Sebagai Keponakan Luhut Binsar Pandjaitan

Jadi Direktur PT Toba Sejahtera, Hedi Melisa Akui Sebagai Keponakan Luhut Binsar Pandjaitan

News | Senin, 03 Juli 2023 | 13:02 WIB

Direktur Perusahaan Luhut Binsar Tegaskan Tak Punya Tambang di Papua

Direktur Perusahaan Luhut Binsar Tegaskan Tak Punya Tambang di Papua

News | Senin, 03 Juli 2023 | 12:42 WIB

Direktur Ungkap Pertemuan Anak Perusahaan Luhut dengan Perusahaan Tambang Australia

Direktur Ungkap Pertemuan Anak Perusahaan Luhut dengan Perusahaan Tambang Australia

News | Senin, 03 Juli 2023 | 12:12 WIB

Terkini

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:42 WIB

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:11 WIB

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:42 WIB

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:06 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:27 WIB

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:40 WIB

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:58 WIB