Temui Pimpinan DPR, Apdesi Tuntut Masa Jabatan Kades 9 Tahun hingga 3 Periode

Ria Rizki Nirmala Sari | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 05 Juli 2023 | 14:46 WIB
Temui Pimpinan DPR, Apdesi Tuntut Masa Jabatan Kades 9 Tahun hingga 3 Periode
Pihak Apdesi saat diterima audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023). (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) meminta masa jabatan kepala desa atau Kades selama sembilan tahun untuk satu periode dengan maksimal tiga kali masa kepemimpinan.

Hal itu disampaikan pihak Apdesi saat diterima audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Massa Apdesi sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI dengan membawa 13 tuntutan terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sejak Rabu pagi ini.

"Masa jabatan kepala desa sembilan tahun tahun periode dan atau sembilan tahun dua periode dengan pemberlakuan surut atau efektif melanjutkan bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU disahkan," tulis aspirasi atau tuntutan Apdesi yang disampaikan ke DPR yang ditandatangani oleh Ketua APDESI, Surta Wijaya.

Berdasarkan catatan Apdesi, ada 61,5 persen kepala desa yang saat ini tengah menjabat di periode keduanya. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sendiri sebelumnya menyepakati usulan masa jabatan Kades selama sembilan tahun dengan maksimal dua periode saja.

Massa dari Apdesi geruduk DPR terkait pengesahan UU Desa pada Rabu (5/7/2023). [Suara.com/Bagaskara]
Massa dari Apdesi geruduk DPR terkait pengesahan UU Desa pada Rabu (5/7/2023). [Suara.com/Bagaskara]

Menurut pihak Apdesi, jika masa jabatan sembilan tahun dengan maksimal dua periode, hal tersebut akan membatasi 61,5 persen kepala desa tersebut untuk mencalonkan kembali. Padahal, kata mereka, semangat revisi UU Desa adalah menghadirkan keberlanjutan pembangunan.

Selain itu, juga adanya desakan dua periode jabatan Kades umumnya diusulkan oleh Kades yang baru menjabat satu periode kepemimpinan.

Menurutnya, jumlahnya kekinian hanya 10 persen dari total kepala desa yang saat ini menjabat.

"Pemberlakuan dua periode dengan masa jabatan sembilan tahun dianggap mengakomodir semangat pengabdian. Jika diberlakukan secara efektif dengan melanjutkan periode setelah undang-undang ditetapkan," tulis dalam aspirasi Apdesi yang diberikan kepada pimpinan DPR RI Dasco.

Untuk diketahui, Badan Legislasi (Baleg) resmi menyetujui penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang Desa (RUU Desa) menjadi usulan inisiatif DPR.

Adapun persetujuan tersebut diambil melalui rapat pleno yang diselenggarakan di Gedung DPR, Senin (3/7/2023). Hasilnya, disepakati 19 poin revisi UU Desa yang berlaku sekarang.

Diketahui, RUU Desa hasil dari pembahasan panitia kerja (panja) di Baleg DPR sendiri telah disepakati untuk kemudian dibawa ke Rapat Paripurna setelah seluruh fraksi setuju adanya 19 poin revisi.

Nantinya, RUU Desa tersebut bakal disahkan menjadi RUU inisiatif DPR melalui rapat paripurna. Kemudian, RUU Desa ini akan kembali dibahas antara anggota DPR dengan pemerintah sebelum akhirnya disetujui dan disahkan menjadi UU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setelah Geruduk Gedung DPR dan Audiensi, Apdesi Sampaikan 13 Aspirasi Terkait Revisi UU Desa

Setelah Geruduk Gedung DPR dan Audiensi, Apdesi Sampaikan 13 Aspirasi Terkait Revisi UU Desa

News | Rabu, 05 Juli 2023 | 14:13 WIB

19 Poin Revisi UU Desa Resmi Disepakati Baleg, Masa Jabatan Kades Bertambah Jadi 9 Tahun

19 Poin Revisi UU Desa Resmi Disepakati Baleg, Masa Jabatan Kades Bertambah Jadi 9 Tahun

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 20:53 WIB

Maju Caleg DPR RI, Juliyatmono Mundur Sebagai Bupati Karanganyar

Maju Caleg DPR RI, Juliyatmono Mundur Sebagai Bupati Karanganyar

Surakarta | Selasa, 04 Juli 2023 | 13:18 WIB

Begini Kata Kades Tibubeneng Atas Kontribusi Atlas Beach Fest

Begini Kata Kades Tibubeneng Atas Kontribusi Atlas Beach Fest

| Selasa, 04 Juli 2023 | 12:42 WIB

Akun Tiktok DPR RI Unggah Video Mulan Jameela, Warganet: Apa Pencapaiannya?

Akun Tiktok DPR RI Unggah Video Mulan Jameela, Warganet: Apa Pencapaiannya?

| Selasa, 04 Juli 2023 | 12:30 WIB

Terkini

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB