19 Poin Revisi UU Desa Resmi Disepakati Baleg, Masa Jabatan Kades Bertambah Jadi 9 Tahun

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 04 Juli 2023 | 20:53 WIB
19 Poin Revisi UU Desa Resmi Disepakati Baleg, Masa Jabatan Kades Bertambah Jadi 9 Tahun
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]. - 19 Poin Revisi UU Desa Resmi Disepakati Baleg, Masa Jabatan Kades Bertambah Jadi 9 Tahun
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) resmi menyetujui penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang Desa (RUU Desa) menjadi usulan inisiatif DPR. Adapun persetujuan tersebut diambil melalui rapat pleno yang diselenggarakan di Gedung DPR, Senin (3/7/2023). Hasilnya, disepakati 19 poin revisi UU Desa yang berlaku sekarang. 

Diketahui, RUU Desa hasil dari pembahasan panitia kerja (panja) di Baleg DPR sendiri telah disepakati untuk kemudian dibawa ke Rapat Paripurna setelah seluruh fraksi setuju adanya 19 poin revisi. Nantinya, RUU Desa tersebut bakal disahkan menjadi RUU inisiatif DPR melalui rapat paripurna. Kemudian, RUU Desa ini akan kembali dibahas antara anggota DPR dengan pemerintah sebelum akhirnya disetujui dan disahkan menjadi UU. 

19 Poin Revisis UU Desa 

Dilansir dari berbagai sumber, di bawah ini 19 poin revisi UU Desa yang disepakati Baleg berdasarkan salinan draf revisis UU Desa:

1. Penyisipan terhadap dua pasal di antara Pasal 5 dan Pasal 6, yaitu Pasal 5a tentang pengaturan hak desa atas dana konservasi dan atau dana rehabilitasi dan Pasal 5b tentang pengembangan atau pemanfaatan suaka oleh desa 

2. Perbaikan rumusan penjelasan dalam Pasal 8 ayat 3 huruf b tentang dana operasional 

3. Pasal 26 ayat (3) yang mengatur tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap untuk setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, serta mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan 

4. Pasal 26 ayat (4) yang mengatur tentang kewajiban kepala desa untuk mengundurkan diri sebagai kepala desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah, atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang akan dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali 

5. Pasal 27 perubahan tentang rumusan substansi mengenai kewajiban kepala desa dalam melaksanakan tugas kewenangan hak dan kewajibannya 

Baca Juga: Setujui Draf Revisi UU Desa Jadi Inisiatif DPR, Baleg Berharap Ditindaklanjuti Pemerintah

6.  Pasal 33 menambah substansi syarat calon kepala desa, yaitu tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI