Setelah Geruduk Gedung DPR dan Audiensi, Apdesi Sampaikan 13 Aspirasi Terkait Revisi UU Desa

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 05 Juli 2023 | 14:13 WIB
Setelah Geruduk Gedung DPR dan Audiensi, Apdesi Sampaikan 13 Aspirasi Terkait Revisi UU Desa
Massa dari Apdesi geruduk DPR terkait pengesahan UU Desa pada Rabu (5/7/2023). [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Ribuan massa perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, sejak Rabu (5/7/2023) pagi.

Sejumlah perwakilan massa akhirnya diterima beraudiensi dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam audiensi Apdesi menyampaikan 13 tuntutan untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tuntutan pertama, yakni asas pengakuan desa dalam UU Desa benar-benar diterjemahkan secara detail dalam setiap pasal, termasuk aturan turunannya, yaitu asas rekognisi dan asas subsidiaritas. Kemudian yang kedua, adanya dana desa sebesar 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Kepala-kepala desa di seluruh Indonesia menjadikan patokan bahwa 10 persen APBN, kita harapkan itu masuk ke undang-undang. Setelah dikurangi pokok bunga, kemudian dan subsidi," kata Ketua Apdesi, Surta Wijaya di lokasi.

Lalu yang ketiga, masa jabatan kepala desa sembilan tahun tiga periode dan/atau sembilan tahun dua periode. Dengan pemberlakuan surut atau efektif melanjutkan bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU Desa disahkan menjadi undang-undang.

Kemudian keempat, Pilkades atau pemilihan umum kepala desa secara serentak wajib dilaksanakan oleh bupati atau wali kota.

Kelima, kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa mendapatkan penghasilan berupa gaji atau tunjangan tetap bersumber dari dana desa atau APBN.

Keenam, yuridiksi wilayah pembangunan kawasan desa. Ketujuh, dana alokasi khusus desa. Kedelapan, pejabat kepala desa diangkat melalui musyawarah desa. Dan kesembilan, pemilihan kepala desa bisa diikuti oleh calon tunggal.

Adapun yang kesepuluh, dana operasional kepala desa sebesar lima persen dari dana desa. Kesebelas, status perangkat desa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

baca juga

Kedua belas, kekayaan milik desa berupa aset lahan atau penyerahan yang bersifat tetap dari pemerintah pusat/daerah, BUMN, swasta. Kemudian terkahir, stempel pemerintahan desa adalah burung garuda.

"Ini sangat penting buat kami dan kami sangat percaya bahwa keberpihakan DPR. Selama ini kami dari 2019, APDESI mendorong agar revisi dan alhamdulillah melalui pimpinan Baleg melakukan revisi ini," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang Desa menjadi usul inisiatif DPR. Persetujuan itu diambil melalui rapat pleno di Baleg DPR, Senin (3/7/2023).

"Apakah rancangan revisi Undang-Undang Desa dapat kita setujui?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi yang disetujui anggota.

Selanjutnya draf revisi UU Desa akan dibawa ke rapat pariurna terdekat untuk disahkan menjadi inisiatif DPR.

"Perlu kami sampaikan, khususnya kepada teman-teman kades dan juga masyarakat Indonesia yang memantau persidangan ini bahwa yang kami sahkan pada kesempatan ini adalah RUU usul inisiatif DPR yang akan dibawa ke paripurna," kata Baidowi.

Baidowi berharap untuk selanjutnya pemerintah merespons draf dari Baleg dengan mengirimkam surpres atau surar presiden dan daftar inventaris masalah (DIM) agar revisi UU Desa bisa dibahas bersama.

"Selanjutnya kita berharap pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini guna menindaklanjuti pembahasan berikutnya," ujar Baidowi.

Bantah Kepentingan

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menampik bahwa pihaknya ada kepentingan politik Pemilu 2024 di balik pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ia menilai tidak ada jaminan bahwa ada manfaat elektoral kepada partai di Baleg, sekalipun ada kepentingan politik. Karena itu ia menegaskan tidak mungkin ada kepentingan politik perihal pembahasan UU Desa dengan Pemilu 2024.

"Mana mungkin itu tiba-tiba saya ketua panjanya mendapatkan efek elektoral dari situ? Siapa yang bisa jamin kan nggak mungkin lah bahwa orang banyak berharap ya namanya juga lembaga politik tapi itu menjadi sebuah keniscayaan sebuah keharusan, saya rasa nggak mungkin juga," tutur Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/6).

Supratman menegaskan kepentingan politik Pemilu 2024 itu tidak mungkin ada, terlebih kepala desa dilarang untuk dukung mendukung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

19 Poin Revisi UU Desa Resmi Disepakati Baleg, Masa Jabatan Kades Bertambah Jadi 9 Tahun

19 Poin Revisi UU Desa Resmi Disepakati Baleg, Masa Jabatan Kades Bertambah Jadi 9 Tahun

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 20:53 WIB

Setujui Draf Revisi UU Desa Jadi Inisiatif DPR, Baleg Berharap Ditindaklanjuti Pemerintah

Setujui Draf Revisi UU Desa Jadi Inisiatif DPR, Baleg Berharap Ditindaklanjuti Pemerintah

News | Senin, 03 Juli 2023 | 23:23 WIB

Belum Juga Bahas RUU Perampasan Aset, Begini Penjelasan DPR RI

Belum Juga Bahas RUU Perampasan Aset, Begini Penjelasan DPR RI

News | Senin, 03 Juli 2023 | 15:36 WIB

Terkini

Bermain di Teras Saat Hujan, Bocah 12 Tahun di Gandus Palembang Tewas Tersengat Listrik

Bermain di Teras Saat Hujan, Bocah 12 Tahun di Gandus Palembang Tewas Tersengat Listrik

Sumsel | Selasa, 03 November 2026 | 18:21 WIB

5 Toner Lokal untuk Menyamarkan Pori-pori dan Mengontrol Minyak Berlebih

5 Toner Lokal untuk Menyamarkan Pori-pori dan Mengontrol Minyak Berlebih

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 18:15 WIB

MA Batalkan Suket SMA Gibran, Ada Apa dengan Syarat Cawapres 2024?

MA Batalkan Suket SMA Gibran, Ada Apa dengan Syarat Cawapres 2024?

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 18:15 WIB

Pramono Anung Sebut Obligasi Jakarta Belum Direstui Pemerintah Pusat

Pramono Anung Sebut Obligasi Jakarta Belum Direstui Pemerintah Pusat

News | Selasa, 03 November 2026 | 18:14 WIB

BRI Hadirkan Kemudahan Transaksi dan Pengajuan KPR di Tengah Mobilitas Pekerja Dukuh Atas

BRI Hadirkan Kemudahan Transaksi dan Pengajuan KPR di Tengah Mobilitas Pekerja Dukuh Atas

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 18:10 WIB

Fenomena Thrifting: Antara Gaya Hidup dan Ancaman Limbah Tekstil

Fenomena Thrifting: Antara Gaya Hidup dan Ancaman Limbah Tekstil

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 18:05 WIB

5 Lip Balm Rasa Strawberry untuk Bibir Lembap dan Berwarna

5 Lip Balm Rasa Strawberry untuk Bibir Lembap dan Berwarna

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 18:00 WIB

3 Anime Netflix Terbaru November 2026, Ada Steampunk hingga Fantasi Gelap

3 Anime Netflix Terbaru November 2026, Ada Steampunk hingga Fantasi Gelap

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 18:00 WIB

Gebrakan Bahlil: Ekspor Tambang dan Gas RI Wajib Langsung Tanpa Transit Singapura

Gebrakan Bahlil: Ekspor Tambang dan Gas RI Wajib Langsung Tanpa Transit Singapura

Video | Selasa, 03 November 2026 | 18:00 WIB

Viral Titik Nol Km Jogja Dipasang Kawat Duri, Pemda DIY Merasa Tak Dikabari Polisi

Viral Titik Nol Km Jogja Dipasang Kawat Duri, Pemda DIY Merasa Tak Dikabari Polisi

Jogja | Selasa, 03 November 2026 | 17:55 WIB

×