Johnny G Plate Ungkap Perintah Jokowi di Pusaran Korupsi BTS Kominfo, PDIP: Perintah yang Mana?!

Rabu, 05 Juli 2023 | 17:20 WIB
Johnny G Plate Ungkap Perintah Jokowi di Pusaran Korupsi BTS Kominfo, PDIP: Perintah yang Mana?!
Ketua Bappilu PDIP yang juga Sekretaris Fraksi PDIP di DPR, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul saat memberikan keterangan di Gedung DPR pada Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Novian]

Arahan itu salah satunya terkait pengadaan menara BTS. Oleh karenanya, menurut Achmad, proyek pembangunan 7.904 tower BTS 4G bukan keinginan Johnny G Plate yang dulu menjabat Menkominfo. Namun, arahan dari presiden dengan tujuan mempercepat transformasi digital.

Bantah Perkaya Diri dari Korupsi

Achmad juga membantah kliennya menerima uang korupsi sebesar Rp17,8 miliar. Ia berdalih, kekayaan Johnny yang tidak bertambah menunjukkan bahwa tuduhan penerimaan uang itu tidaklah benar.

“Pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan tersebut di atas sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi terdakwa (Johnny),” kata Achmad.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengaku siap menjadi justice collaborator demi mengungkap dalang proyek BTS 4G BAKTI. (ANTARA Foto/Reno Esnir)
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengaku siap menjadi justice collaborator demi mengungkap dalang proyek BTS 4G BAKTI. (ANTARA Foto/Reno Esnir)

Berdasarkan klaim kekayaan Johnny yang tidak bertambah, Achmad menilai pernyataan jaksa tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan. Lalu, tak hanya menepis tudingan memperkaya diri, ia juga membantah kliennya menerima beragam fasilitas.

Tepis Proyek BTS Mangkrak

Dalam eksepsi tersebut, Johnny membantah proyek BTS 4G mangkrak sehingga menimbulkan kerugian bagi negara. Dikatakan oleh Achmad, proyek itu belum bisa dikatakan membuat negara merugi karena kontraknya masih berjalan hingga tahun 2026 mendatang.

Diketahui bahwa Kemenkominfo memang sudah menandatangani perpanjangan kontrak payung hingga 30 Juni 2026. Adapun kontrak ini mencakup perjanjian dengan sejumlah penyedia pengadaan barang atau jasa untuk proyek menara BTS 4G.

Baca Juga: Komisi III Desak Kejagung Tindaklanjuti Pengembalian Uang Rp 27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI