Ada 'Cawe-cawe' Presiden Jokowi Terkait Kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke KPK

Rabu, 05 Juli 2023 | 20:23 WIB
Ada 'Cawe-cawe' Presiden Jokowi Terkait Kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke KPK
Brigjen Endar Priantoro kembali ke KPK. Sebelumnya ia dipecat dari jabatan Direktur Penyelidikan Lembaga Antirasuah tersebut. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata Ali.

Dia menyebut pengembalian Endar, sebagai langkah menjaga harmonisasi antarlembaga.

"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.

Sementara Endar mengaku, kembalinya ke KPK berdasarkan surat keputusan tanggal 27 Juni 2023.

"SK perubahan tertanggal 27 Juni," sebutnya.

Kontroversi Pemecatan Endar

Sebagaimana diketahui, Endar sebelumnya diberhentikan dari KPK pada Maret 2023. KPK berdalih tidak memperpanjang masa tugas Endar, karena permintaan promosi jabatan di Polri.

Keputusan itu disebut diambil secara kolegial oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya.

Pemberhentian itu sempat menyebabkan kontroversi, sebab Kapolri Listyi Sigit Prabowo tetap memerintah Endar berada di KPK.

Baca Juga: Jalan Terjal Brigjen Endar Kembali Bertugas di KPK Setelah Dicopot Firli

Perintah tersebut disampaikan Kapolri lewat surat tertanggal 29 Maret 2023. Kapolri menyebut, penetapan Endar di KPK sebagai bagian penguatan lembaga antikorupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI