Hukuman Berat Lain Menanti Mario Dandy: Bohong di BAP dan Sengaja Bikin Nopol Palsu

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 06 Juli 2023 | 11:19 WIB
Hukuman Berat Lain Menanti Mario Dandy: Bohong di BAP dan Sengaja Bikin Nopol Palsu
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio (tengah) saat tiba untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Persidangan terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora akhirnya mengungkap fakta terbaru. Mario Dandy akhirnya mengakui bahwa ia memberikan keterangan palsu di BAP pasca penganiayaan terjadi.

Hal ini pun terungkap saat majelis hakim mulai mempertanyakan soal BAP awal kasus penganiayaan. Kejanggalan pun terjadi ketika Dandy mengungkap pernyataan yang berbeda dengan BAP.

"Ini kalau di BAP pemeriksaan saudara sebagai saksi. Saya bacakan sekali lagi, di BAP saudara mengatakan, 'Kami parkir mobil di pinggir jalan untuk menuju lokasi yang dikirim David. Sampai di lokasi, kami masih di dalam mobil, lalu Shane tanya ke saudara, 'Entar gue ngapain Den, mau gue ikut pukulin juga?' Lalu saudara jawab, 'Entar lu videoin aja'. Ada enggak saudara ngomong gitu?" tanya hakim kepada Dandy.

Dandy pun menjawab bahwa narasi di BAP itu adalah pernyataan bohong darinya. "Yang saya tulis di BAP itu bohong, Yang Mulia," ungkap Dandy. 

Hakim pun sempat memperingatkan Dandy dengan nada tinggi karena mengetahui BAP yang dibacakannya adalah BAP palsu.

Tak hanya soal BAP palsu, Dandy pun mengaku dirinya pernah menggunakan plat palsu 120-DEN dan plat lain berisikan nama mantan pacarnya, Anastasia Pretya Amanda dengan plat palsu P-23-TYA yang bertujuan agar terlihat keren.

"Kalau selama ini yang saudara pakai (plat mobil) 120-DEN itu aslinya atau palsu?" tanya hakim kepada Dandy. Dandy pun mengakui bahwa plat tersebut adalah plat palsu.

"Itu plat palsu, Yang Mulia," jawab Dandy.

Ia juga menjelaskan bahwa plat tersebut sudah dipakainya sejak bulan Desember 2022 dan masih ada plat palsu lain dengan nopol P-23-TYA. 

baca juga

"Saya juga bikin plat palsu nggak satu doang. Saya bikin pelat palsu atas nama Amanda juga. Dia kan namanya Pretya, jadi saya bikin P-23-TYA," lanjut Dandy.

Dua ulah Mario Dandy ini yang baru diungkapkan itu membuatnya terancam hukuman baru. Atas keterangan palsu yang ia ungkap dalam BAP, Dandy bisa dijerat pasal Pasal 242 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Hal ini pun berkaitan dengan keterangan palsu Dandy di BAP dan sudah masuk ke persidangan.

Hukuman lain yang mengancam Dandy adalah keterkaitannya dengan plat palsu yang dipakai Dandy. Kasus plat palsu ini juga bisa dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 280 UU LLAJ dengan ancaman penjara selama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Selain itu, Dandy juga bisa dijerat pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Sosok Haus Pengakuan, Ini Pernyataan Mario Dandy Satriyo Mengapa Terus Memukuli Korban Meski Sudah Jatuh ke Aspal

Jadi Sosok Haus Pengakuan, Ini Pernyataan Mario Dandy Satriyo Mengapa Terus Memukuli Korban Meski Sudah Jatuh ke Aspal

Metro | Kamis, 06 Juli 2023 | 11:05 WIB

Profil Anastasia Pretya Amanda, Mantan Mario Dandy yang Terseret Kasus Penganiayaan

Profil Anastasia Pretya Amanda, Mantan Mario Dandy yang Terseret Kasus Penganiayaan

Lifestyle | Kamis, 06 Juli 2023 | 10:50 WIB

Hari Ini, Saksi dari Jaksa Dihadirkan dalam Sidang Terdakwa Mario Dandy

Hari Ini, Saksi dari Jaksa Dihadirkan dalam Sidang Terdakwa Mario Dandy

Linimasa | Kamis, 06 Juli 2023 | 10:11 WIB

Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas Kembali Digelar, Dua Ahli Jadi Saksi

Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas Kembali Digelar, Dua Ahli Jadi Saksi

News | Kamis, 06 Juli 2023 | 09:55 WIB

Hadir Sebagai Saksi, Mantan Pacar Bongkar Dosa Mario Dandy: Terkuak Kabur Usai Isi Bensin

Hadir Sebagai Saksi, Mantan Pacar Bongkar Dosa Mario Dandy: Terkuak Kabur Usai Isi Bensin

Mamagini | Kamis, 06 Juli 2023 | 09:37 WIB

Terkini

Kemarau Panjang Mengintai, Jakarta Rencanakan Hujan Buatan Tiap Pekan

Kemarau Panjang Mengintai, Jakarta Rencanakan Hujan Buatan Tiap Pekan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:53 WIB

Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta

Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:51 WIB

DTI Series 2026 Resmi Digelar, Perkuat Kolaborasi Digital Nasional

DTI Series 2026 Resmi Digelar, Perkuat Kolaborasi Digital Nasional

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:51 WIB

15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!

15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:49 WIB

YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi

YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:48 WIB

BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global

BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:47 WIB

Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak

Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:45 WIB

Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata

Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:40 WIB

Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana

Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:39 WIB

Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya

Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:35 WIB

×