Pasal 45 UU ITE Tentang Apa? Simak Isi Aturan yang Menjerat Panji Gumilang

Rifan Aditya

Kamis, 06 Juli 2023 | 16:32 WIB
Pasal 45 UU ITE Tentang Apa? Simak Isi Aturan yang Menjerat Panji Gumilang
ilustrasi hukum - Pasal 45 UU ITE Tentang Apa? Simak Isi Aturan yang Menjerat Panji Gumilang (pixabay.com)

Suara.com - Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Bareskrim Polri. Lantas, tahukah kalian isi pasal 45 UU ITE tentang apa?

Pasal ini adalah penambahan sangkaan. Dimana awalnya Panji Gumilang telah ditersangkakan dengan Pasal 156a tentang penistaan agama. Apakah pasal 45 UU ITE isinya juga berkaitan dengan penistaan agama? Simak penjelasannya berikut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani, mengonfirmasi bahwa SPDP telah dikirim ke Kejaksaan dan penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi terkait penambahan sangkaan ini.

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara tambahan pada Rabu, 5 Juli 2023 kemarin. Pasal Pasal 45a ayat (2) UU ITE pun ditambahkan dalam persangkaan terhadap Panji Gumilang, sebab ditemukan dugaan tindak pidana lain.

Pasal 45 UU ITE

Sebenarnya pasal 45 UU ITE itu sendiri memuat ketentuan sanksi-sanksi terhadap pelaku yang mendistribusikan konten yang melanggar hukum di internet. Misalnya konten pornografi, judi online, pemerasan hingga pencemaran nama baik.

Sementara untuk Pasal 45a sendiri terdiri dari 2 ayat. Bunyinya:

Ayat 1: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ayat 2: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

baca juga

Pada Pasal 45a ayat 1 tertuju kepada sanksi penyebaran berita bohong atau hoaks. Sementara Pasal 45a ayat 2 terkait ujaran kebencian.

Makanya pasal Pasal 45a ayat 2 yang dijeratkan kepada Panji Gumilang tidak bisa lepas dengan Pasal 28 ayat (2). Sebab pasal itu bunyinya:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

Bareskrim Polri telah mendapatkan dua laporan polisi yang terkait dengan Panji Gumilang. Laporan pertama berasal dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), sementara laporan kedua disampaikan oleh Ken Setiawan, pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center. Laporan-laporan ini mengaitkan Panji Gumilang dengan tuduhan penistaan agama, dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh penyidik.

Seperti itulah penjelasan isi pasal 45 UU ITE tentang apa dan kaitannya dengan sangkaan terhadap Panji Gumilang, pemimpin di Pondok Pesantren Al Zaytun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ratusan Rekening Panji Gumilang Dibekukan! PPATK Beri Alasan Begini...

Ratusan Rekening Panji Gumilang Dibekukan! PPATK Beri Alasan Begini...

Sumedang | Kamis, 06 Juli 2023 | 15:31 WIB

Panji Gumilang Diduga Memiliki 256 Rekening dengan 6 Identitas yang Berbeda, Begini Reaksi Mahfud MD

Panji Gumilang Diduga Memiliki 256 Rekening dengan 6 Identitas yang Berbeda, Begini Reaksi Mahfud MD

Denpasar | Kamis, 06 Juli 2023 | 15:30 WIB

Mahfud MD Sebut Panji Gumilang Punya 6 KTP, Terungkap Salah Satunya Pakai Nama Asli

Mahfud MD Sebut Panji Gumilang Punya 6 KTP, Terungkap Salah Satunya Pakai Nama Asli

Mamagini | Kamis, 06 Juli 2023 | 13:49 WIB

CEK FAKTA: Kapolri Umumkan Tersangka di Kasus Ponpes Al Zaytun

CEK FAKTA: Kapolri Umumkan Tersangka di Kasus Ponpes Al Zaytun

Metro | Kamis, 06 Juli 2023 | 13:35 WIB

Dijerat Pakai UU ITE, Berikut 5 Fakta tentang Kasus Panji Gumilang, Denda Miliaran Menanti

Dijerat Pakai UU ITE, Berikut 5 Fakta tentang Kasus Panji Gumilang, Denda Miliaran Menanti

Mamagini | Kamis, 06 Juli 2023 | 13:18 WIB

Terkini

Bagaimana Cara Mengetahui Tingkat pH Sabun Cuci Muka yang Aman?

Bagaimana Cara Mengetahui Tingkat pH Sabun Cuci Muka yang Aman?

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 20:15 WIB

Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:11 WIB

Jadwal dan Prediksi Liga Champions: Misi Bangkit Barcelona hingga Manchester United

Jadwal dan Prediksi Liga Champions: Misi Bangkit Barcelona hingga Manchester United

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 20:10 WIB

Kapolres Sukoharjo Dicopot Buntut Penggerebekan Ponpes, DPR Ingatkan Polisi Jangan Langgar Hukum

Kapolres Sukoharjo Dicopot Buntut Penggerebekan Ponpes, DPR Ingatkan Polisi Jangan Langgar Hukum

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:04 WIB

Danantara Siap-siap 'Akusisi', Menkeu Tanggapi Isu Kemenkeu Jadi Pemilik Saham BEI

Danantara Siap-siap 'Akusisi', Menkeu Tanggapi Isu Kemenkeu Jadi Pemilik Saham BEI

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 20:00 WIB

Heboh Isu Penangkapan Jenderal, Listyo Sigit Prabowo Bersuara Lantang Singgung NKRI

Heboh Isu Penangkapan Jenderal, Listyo Sigit Prabowo Bersuara Lantang Singgung NKRI

News | Selasa, 03 November 2026 | 19:55 WIB

Danantara Mulai Garap Proyek Kampung Haji di Mekkah Akhir 2026

Danantara Mulai Garap Proyek Kampung Haji di Mekkah Akhir 2026

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 19:51 WIB

OJK Tutup BPR Agritrans Batumarta di OKU, Ini Penyebab dan Nasib Simpanan Nasabah

OJK Tutup BPR Agritrans Batumarta di OKU, Ini Penyebab dan Nasib Simpanan Nasabah

Sumsel | Selasa, 03 November 2026 | 19:51 WIB

6 Serum Anti-Aging untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Intip Rekomendasinya

6 Serum Anti-Aging untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Intip Rekomendasinya

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 19:43 WIB

Dari Gaya Hidup hingga Cek Kesehatan, Langkah Preventif Bisa Dimulai dari Kebiasaan Sehari-hari

Dari Gaya Hidup hingga Cek Kesehatan, Langkah Preventif Bisa Dimulai dari Kebiasaan Sehari-hari

Health | Selasa, 03 November 2026 | 19:41 WIB

×