Amanda Jadi Pembisik di Kasus Penganiayaan David Ozora, Pengacara: Hasil Poligraf Mario Dandy Jujur

Kamis, 06 Juli 2023 | 16:56 WIB
Amanda Jadi Pembisik di Kasus Penganiayaan David Ozora, Pengacara: Hasil Poligraf Mario Dandy Jujur
Pengacara Mario Dandy Andreas Nahot Silitonga di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Pengacara Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga kecewa karena jaksa penuntut umum (JPU) terlambat menyerahkan berkas hasil poligraf atau tes kejujuran kliennya. Sebab, tes poligraf itu sangat penting untuk membuktikan bahwa Mario Dandy tidak berbohong soal Anastasia Pretya Amanda menjadi pembisik di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Kekecewaan itu disampaikan Andreas dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023). Adapun agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli dokter umum dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Aisyah Anofi.

Setelah mendengar keterangan saksi, Andreas menyampaikan keberatan kepada majelis hakim. Pasalnya, pihaknya baru menerima hasil poligraf Mario Dandy dari jaksa baru-baru ini.

"Kami menyampaikan terima kasih terhadap poligraf yang sudah disampaikan oleh penuntut umum. Tapi kami juga menyatakan bahwa ini sedikit terlambat Yang Mulia," ujar Andreas di ruang sidang.

Andreas mengatakan jika dari awal hasil poligraf itu diberikan maka pihaknya bisa mengonfirmasi kepada terpidana anak AG (15). Dia juga menjelaskan hasil tes poligraf menyatakan Mario tidak berbohong soal Amanda menjadi pembisik dalam perkara ini.

"Karena apabila kami sudah menerima bukti ini banyak pertanyaan yang bisa dikembangkan terhadap AG. Perlu dicatat bahwa hasil poligraf ini, Mario tidak berbohong pada saat ditanya. Kami mohon keberatan kami dicatat," kata Andreas.

Lebih lanjut, Andreas mengaku kecewa karena hasil tes poligraf itu baru dikirimkan.

"Kalau misalnya kami dapat ini, kami kan bisa nanya ke Amanda lebih jauh lagi," tuturnya.

Dalam sidang ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat kepada David.

Baca Juga: Kondisi David Akibat Kebrutalan Mario Dandy: Motorik Rusak, Sering Ketiduran saat Jalan

Sementara Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI