Amanda Jadi Pembisik di Kasus Penganiayaan David Ozora, Pengacara: Hasil Poligraf Mario Dandy Jujur

Erick Tanjung, Rakha Arlyanto

Kamis, 06 Juli 2023 | 16:56 WIB
Amanda Jadi Pembisik di Kasus Penganiayaan David Ozora, Pengacara: Hasil Poligraf Mario Dandy Jujur
Pengacara Mario Dandy Andreas Nahot Silitonga di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Pengacara Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga kecewa karena jaksa penuntut umum (JPU) terlambat menyerahkan berkas hasil poligraf atau tes kejujuran kliennya. Sebab, tes poligraf itu sangat penting untuk membuktikan bahwa Mario Dandy tidak berbohong soal Anastasia Pretya Amanda menjadi pembisik di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Kekecewaan itu disampaikan Andreas dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023). Adapun agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli dokter umum dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Aisyah Anofi.

Setelah mendengar keterangan saksi, Andreas menyampaikan keberatan kepada majelis hakim. Pasalnya, pihaknya baru menerima hasil poligraf Mario Dandy dari jaksa baru-baru ini.

"Kami menyampaikan terima kasih terhadap poligraf yang sudah disampaikan oleh penuntut umum. Tapi kami juga menyatakan bahwa ini sedikit terlambat Yang Mulia," ujar Andreas di ruang sidang.

Andreas mengatakan jika dari awal hasil poligraf itu diberikan maka pihaknya bisa mengonfirmasi kepada terpidana anak AG (15). Dia juga menjelaskan hasil tes poligraf menyatakan Mario tidak berbohong soal Amanda menjadi pembisik dalam perkara ini.

"Karena apabila kami sudah menerima bukti ini banyak pertanyaan yang bisa dikembangkan terhadap AG. Perlu dicatat bahwa hasil poligraf ini, Mario tidak berbohong pada saat ditanya. Kami mohon keberatan kami dicatat," kata Andreas.

Lebih lanjut, Andreas mengaku kecewa karena hasil tes poligraf itu baru dikirimkan.

"Kalau misalnya kami dapat ini, kami kan bisa nanya ke Amanda lebih jauh lagi," tuturnya.

Dalam sidang ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat kepada David.

baca juga

Sementara Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kondisi David Akibat Kebrutalan Mario Dandy: Motorik Rusak, Sering Ketiduran saat Jalan

Kondisi David Akibat Kebrutalan Mario Dandy: Motorik Rusak, Sering Ketiduran saat Jalan

News | Kamis, 06 Juli 2023 | 15:57 WIB

Sosok Alimin Ribut Sujono, Hakim Sidang Mario Dandy Sempat Tegur Gerak-gerik Amanda

Sosok Alimin Ribut Sujono, Hakim Sidang Mario Dandy Sempat Tegur Gerak-gerik Amanda

News | Kamis, 06 Juli 2023 | 15:21 WIB

Muncul Rekaman CCTV David Ozora Lakukan Sikap Tobat dan Push Up, Netizen Nyesek: Butuh Bukti Apa Lagi?

Muncul Rekaman CCTV David Ozora Lakukan Sikap Tobat dan Push Up, Netizen Nyesek: Butuh Bukti Apa Lagi?

Entertainment | Kamis, 06 Juli 2023 | 16:05 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×