Upaya-Upaya Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kini Ajukan Kasasi

Farah Nabilla | Suara.com

Jum'at, 07 Juli 2023 | 16:10 WIB
Upaya-Upaya Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kini Ajukan Kasasi
Terdakwa Teddy Minahasa menjalani sidang vonis terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa masih dibayang-bayangi vonis penjara seumur hidup. Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, Teddy Minahasa masih berupaya untuk lolos dari hukuman tersebut.

Sebelumnya, vonis penjara seumur hidup tersebut sudah lebih dulu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat sebelum akhirnya diperkuat oleh vonis PT DKI Jakarta.

Keputusan tersebut menunjukkan bahwa Teddy Minahasa tetap dihukum sesuai dengan vonis majelis hakim PN Jakarta Barat setelah majelis hakim PT DKI Jakarta menolak banding yang diajukan.

Majelis hakim juga memutuskan untuk membebankan biaya perkara pada terdakwa.

Dalam sidang putusan banding atas vonis seumur hidupnya tersebut, Teddy Minahasa absen dari sidang. Akhirnya, sidang yang seharusnya dimulai sejak pukul 09.30 WIB, baru bisa dibuka pada pukul 11.32 WIB.

Ajukan Kasasi Usai Banding Ditolak

Kuasa Hukum Teddy Minahasa Putra, Anthony Djono menyebut akan mengajukan kasasi setelah banding kliennya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kasasi yang diajukan setelah pihaknya menerima informasi putusan banding secara resmi. Terkait dengan banding yang ditolak, Djono memandang seharusnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memeriksa fakta persidangan secara lebih objektif.

Djono justru menyayangkan sikap majelis hakim dari PT DKI Jakarta yang menerima memori banding tentang tidak adanya riwayat jejak digital komunikasi terkait dengan menukar sabu dengan tawas dalam aplikasi WhatsApp milik Teddy MInahasa, Linda Pujiastuti, Dody Prawiranegara, dan juga Syamsul Maarif. Namun, kelinnya tetap dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.

Djono menjelaskan, sabu yang digunakan oleh kliennya pada saat masih menduduki jabatan sebagai Kapolda Sumatera Barat untuk menjebak Linda adalah barang dari pinjaman Kejaksaan Negeri Agam dan juga Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

Sebelumnya, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu hukuman mati.

Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya hukuman pidana, Teddy juga dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dalam dakwaan jaksa, Teddy secara sah terbukti bekerja sama dengan Linda Pujiastuti atau Anita, Dody Prawiranegara, dan Syamsul Maarif untuk menawarkan, menjual, membeli, dan menjadi perantara dalam penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual tersebut adalah hasil penyelundupan barang sitaan dengan berat lebih dari lima kilogram.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Sudi Dibui Seumur Hidup Gegara Tilap Sabu, Teddy Minahasa Siap Ajukan Kasasi usai Bandingnya Ditolak

Tak Sudi Dibui Seumur Hidup Gegara Tilap Sabu, Teddy Minahasa Siap Ajukan Kasasi usai Bandingnya Ditolak

News | Jum'at, 07 Juli 2023 | 14:14 WIB

Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa: Hotman Paris Optimis Dibebaskan dari Vonis

Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa: Hotman Paris Optimis Dibebaskan dari Vonis

| Jum'at, 07 Juli 2023 | 11:00 WIB

Sesalkan Perjanjian Pisah Harta, Hotman Paris Sebut Posisi Inge Anugrah Lebih Lemah daripada Ari Wibowo: Gak Nafkahi, Aman..

Sesalkan Perjanjian Pisah Harta, Hotman Paris Sebut Posisi Inge Anugrah Lebih Lemah daripada Ari Wibowo: Gak Nafkahi, Aman..

| Jum'at, 16 Juni 2023 | 21:10 WIB

CEK FAKTA: Istri Siri Teddy Minahasa Melawan Tolak Vonis Hakim dan PTDH

CEK FAKTA: Istri Siri Teddy Minahasa Melawan Tolak Vonis Hakim dan PTDH

| Rabu, 07 Juni 2023 | 17:33 WIB

Terbuka untuk Umum, Berikut Jadwal Pembacaan Putusan Banding Teddy Minahasa

Terbuka untuk Umum, Berikut Jadwal Pembacaan Putusan Banding Teddy Minahasa

| Senin, 05 Juni 2023 | 15:04 WIB

Soal Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Polri Siapkan Sidang Etik AKBP Dody Prawiranegara

Soal Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Polri Siapkan Sidang Etik AKBP Dody Prawiranegara

| Sabtu, 03 Juni 2023 | 15:38 WIB

Soal Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Lima Terdakwa Dinyatakan Inkrah

Soal Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Lima Terdakwa Dinyatakan Inkrah

| Sabtu, 03 Juni 2023 | 14:41 WIB

Terkini

Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo

Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:14 WIB

Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas

Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:54 WIB

Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang

Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:29 WIB

Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger

Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:20 WIB

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:07 WIB

Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata

Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 06:57 WIB

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 06:05 WIB

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB