Upaya-Upaya Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kini Ajukan Kasasi

Farah Nabilla

Jum'at, 07 Juli 2023 | 16:10 WIB
Upaya-Upaya Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kini Ajukan Kasasi
Terdakwa Teddy Minahasa menjalani sidang vonis terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa masih dibayang-bayangi vonis penjara seumur hidup. Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, Teddy Minahasa masih berupaya untuk lolos dari hukuman tersebut.

Sebelumnya, vonis penjara seumur hidup tersebut sudah lebih dulu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat sebelum akhirnya diperkuat oleh vonis PT DKI Jakarta.

Keputusan tersebut menunjukkan bahwa Teddy Minahasa tetap dihukum sesuai dengan vonis majelis hakim PN Jakarta Barat setelah majelis hakim PT DKI Jakarta menolak banding yang diajukan.

Majelis hakim juga memutuskan untuk membebankan biaya perkara pada terdakwa.

Dalam sidang putusan banding atas vonis seumur hidupnya tersebut, Teddy Minahasa absen dari sidang. Akhirnya, sidang yang seharusnya dimulai sejak pukul 09.30 WIB, baru bisa dibuka pada pukul 11.32 WIB.

Ajukan Kasasi Usai Banding Ditolak

Kuasa Hukum Teddy Minahasa Putra, Anthony Djono menyebut akan mengajukan kasasi setelah banding kliennya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kasasi yang diajukan setelah pihaknya menerima informasi putusan banding secara resmi. Terkait dengan banding yang ditolak, Djono memandang seharusnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memeriksa fakta persidangan secara lebih objektif.

Djono justru menyayangkan sikap majelis hakim dari PT DKI Jakarta yang menerima memori banding tentang tidak adanya riwayat jejak digital komunikasi terkait dengan menukar sabu dengan tawas dalam aplikasi WhatsApp milik Teddy MInahasa, Linda Pujiastuti, Dody Prawiranegara, dan juga Syamsul Maarif. Namun, kelinnya tetap dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.

baca juga

Djono menjelaskan, sabu yang digunakan oleh kliennya pada saat masih menduduki jabatan sebagai Kapolda Sumatera Barat untuk menjebak Linda adalah barang dari pinjaman Kejaksaan Negeri Agam dan juga Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

Sebelumnya, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu hukuman mati.

Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya hukuman pidana, Teddy juga dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dalam dakwaan jaksa, Teddy secara sah terbukti bekerja sama dengan Linda Pujiastuti atau Anita, Dody Prawiranegara, dan Syamsul Maarif untuk menawarkan, menjual, membeli, dan menjadi perantara dalam penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual tersebut adalah hasil penyelundupan barang sitaan dengan berat lebih dari lima kilogram.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Sudi Dibui Seumur Hidup Gegara Tilap Sabu, Teddy Minahasa Siap Ajukan Kasasi usai Bandingnya Ditolak

Tak Sudi Dibui Seumur Hidup Gegara Tilap Sabu, Teddy Minahasa Siap Ajukan Kasasi usai Bandingnya Ditolak

News | Jum'at, 07 Juli 2023 | 14:14 WIB

Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa: Hotman Paris Optimis Dibebaskan dari Vonis

Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa: Hotman Paris Optimis Dibebaskan dari Vonis

Cianjur | Jum'at, 07 Juli 2023 | 11:00 WIB

Sesalkan Perjanjian Pisah Harta, Hotman Paris Sebut Posisi Inge Anugrah Lebih Lemah daripada Ari Wibowo: Gak Nafkahi, Aman..

Sesalkan Perjanjian Pisah Harta, Hotman Paris Sebut Posisi Inge Anugrah Lebih Lemah daripada Ari Wibowo: Gak Nafkahi, Aman..

Depok | Jum'at, 16 Juni 2023 | 21:10 WIB

CEK FAKTA: Istri Siri Teddy Minahasa Melawan Tolak Vonis Hakim dan PTDH

CEK FAKTA: Istri Siri Teddy Minahasa Melawan Tolak Vonis Hakim dan PTDH

Metro | Rabu, 07 Juni 2023 | 17:33 WIB

Terbuka untuk Umum, Berikut Jadwal Pembacaan Putusan Banding Teddy Minahasa

Terbuka untuk Umum, Berikut Jadwal Pembacaan Putusan Banding Teddy Minahasa

Linimasa | Senin, 05 Juni 2023 | 15:04 WIB

Soal Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Polri Siapkan Sidang Etik AKBP Dody Prawiranegara

Soal Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Polri Siapkan Sidang Etik AKBP Dody Prawiranegara

Linimasa | Sabtu, 03 Juni 2023 | 15:38 WIB

Soal Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Lima Terdakwa Dinyatakan Inkrah

Soal Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Lima Terdakwa Dinyatakan Inkrah

Linimasa | Sabtu, 03 Juni 2023 | 14:41 WIB

Terkini

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:13 WIB

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:00 WIB

×