Tak Sudi Dibui Seumur Hidup Gegara Tilap Sabu, Teddy Minahasa Siap Ajukan Kasasi usai Bandingnya Ditolak

Agung Sandy Lesmana, Rakha Arlyanto

Jum'at, 07 Juli 2023 | 14:14 WIB
Tak Sudi Dibui Seumur Hidup Gegara Tilap Sabu, Teddy Minahasa Siap Ajukan Kasasi usai Bandingnya Ditolak
Tak Sudi Dibui Seumur Hidup Gegara Tilap Sabu, Teddy Minahasa Siap Ajukan Kasasi usai Bandingnya Ditolak. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Upaya banding Teddy Minahasa terkait kasus penilapan dan peredaran sabu-sabu ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Alhasil, mantan Kapolda Sumatera Barat itu tetap dihukum penjara seumur hidup.

Sidang banding Teddy Minahasa digelar pada Kamis (6/7/2023). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperkuat putusan di tingkat I.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Sirande Palayukan saat membacakan amar putusan banding.

Menanggapi putusan tersebut, pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hotman Paris (Instagram/@hotmanparisofficial)
Hotman Paris (Instagram/@hotmanparisofficial)

"Akan kasasi," ujar Hotman kepada wartawan.

Pengacara Teddy lainnya, Anthony Djono mengatakan pihaknya akan menunggu salinan putusan kliennya untuk mempersiapkan upaya kasasi.

"Tentunya secara formil kita harus menunggu pemberitahuan putusan banding secara resmi," tutur dia.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting mengaku pihaknya akan mempelajari putusan banding Teddy Minahasa. Sebab putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan yang dimohonkan yakni hukuman mati.

"Kita pelajari dulu putusannya ya," jelas Iwan.

baca juga

Divonis Penjara Seumur Hidup

Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya menjatuhkan vonis untuk terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragi bertugas membacakan vonis untuk Teddy. Dalam vonis yang dibacakan, Teddy dinyatakan bersalah terkait jual beli narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa pidana seumur hidup," kata Hakim Saragi.

Hal yang memberatkan putusan vonis seumur hidup bagi Teddy. Pertama, Teddy dianggap tak mengakui perbuatannya terkait penjualan sabu senilai Rp 300 juta.

Kedua, Teddy berstatus sebagai polisi namun terlibat dengan peredaran narkoba. Karena itu ia dianggap sudah merusak nama baik institusi Polri.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Jenderal Polri Pecat Teddy Minahasa Secara Tidak Hormat, Siapa Saja?

5 Jenderal Polri Pecat Teddy Minahasa Secara Tidak Hormat, Siapa Saja?

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 16:45 WIB

Drama Teddy Minahasa: dari Linda Istri Siri, Dituntut Mati, Lalu Dipecat Polri

Drama Teddy Minahasa: dari Linda Istri Siri, Dituntut Mati, Lalu Dipecat Polri

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 11:39 WIB

6 Fakta Sidang Etik Teddy Minahasa, Minta Banding Usai Dipecat Tak Hormat

6 Fakta Sidang Etik Teddy Minahasa, Minta Banding Usai Dipecat Tak Hormat

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 11:08 WIB

Tak Terima Dipecat dari Polri, Irjen Teddy Minahasa Nyatakan Banding

Tak Terima Dipecat dari Polri, Irjen Teddy Minahasa Nyatakan Banding

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 23:43 WIB

Polri Resmi Pecat Teddy Minahasa Buntut Kasus Tilep dan Edarkan 5 Kilogram Barbuk Sabu

Polri Resmi Pecat Teddy Minahasa Buntut Kasus Tilep dan Edarkan 5 Kilogram Barbuk Sabu

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 23:04 WIB

Terkini

YE Alias Kanye West Ingatkan Konsernya di Jakarta, Sinyal Aksinya di GBK Tak Akan Batal

YE Alias Kanye West Ingatkan Konsernya di Jakarta, Sinyal Aksinya di GBK Tak Akan Batal

Entertainment | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:59 WIB

Persiapan Umrah agar Tetap Nyaman di Tengah Cuaca yang Berubah

Persiapan Umrah agar Tetap Nyaman di Tengah Cuaca yang Berubah

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:59 WIB

OJK Denda 136 Pihak Sebesar Rp112,79 Miliar, Ada Apa dengan Pasar Modal RI?

OJK Denda 136 Pihak Sebesar Rp112,79 Miliar, Ada Apa dengan Pasar Modal RI?

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:58 WIB

Geger! Pegawai Rutan Depok Pesta Sabu dengan Warga Binaan

Geger! Pegawai Rutan Depok Pesta Sabu dengan Warga Binaan

Jabar | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:57 WIB

Proyek PSEL DIY Dikebut Akhir Tahun, Tapi Izin Belum Diajukan

Proyek PSEL DIY Dikebut Akhir Tahun, Tapi Izin Belum Diajukan

Jogja | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:57 WIB

Cara Menghubungkan Soundbar ke Smart TV Lewat HDMI eARC, Begini Langkahnya

Cara Menghubungkan Soundbar ke Smart TV Lewat HDMI eARC, Begini Langkahnya

Tekno | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:54 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Reda, Mahasiswa Tagih Tanggung Jawab Herman Deru

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Reda, Mahasiswa Tagih Tanggung Jawab Herman Deru

Sumsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:53 WIB

Polres Cianjur Ungkap Kasus Perdagangan Tiga Siswi SMA, Dua Pelaku Ditangkap

Polres Cianjur Ungkap Kasus Perdagangan Tiga Siswi SMA, Dua Pelaku Ditangkap

Jabar | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:52 WIB

1.000 Dapur MBG Akan Kembali Dibangun di 3 Wilayah Ini

1.000 Dapur MBG Akan Kembali Dibangun di 3 Wilayah Ini

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:52 WIB

Aksi Ekstrem Jambret Pakai Kawasaki Ninja, Rampas HP Pakai Dua Tangan

Aksi Ekstrem Jambret Pakai Kawasaki Ninja, Rampas HP Pakai Dua Tangan

Bekaci | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:51 WIB

×