Ramadhan mengaku bahwa pelaksanaan tradisi ini sempat dilarang oleh pihak berwajib. Namun dirinya dan pihak keluarga bersikukuh untuk tetap melaksanakan udik-udikan ini dengan alasan melestarikan budaya dan tradisi.
"Ya tadinya memang dari pihak berwajib sudah menyarankan untuk tidak dilaksanakan (udik-udikan). Tapi ya gimana ini sudah jadi adat. Orang-orang juga sudah menanti semua di luar rumah, untuk massanya terlalu banyak. Ya udah lah kita laksanakan saja," lanjut Ramadhan.
Akibat acara udik-udikan ini, pagar kantor Kelurahan Jenggot menjadi rusak. Kini kasus udik-udikan itu ditangani oleh Polres Pekalongan, di mana Ramadhan akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
Setelah melakukan diskusi dengan pihak kantor Keluruhan Jenggot, Ramadhan pun berjanji akan mengganti rugi pagar kantor yang rusak.
Kontributor : Dea Nabila