Arti MPLS : Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, Kegiatan dan Larangannya

Aulia Hafisa Suara.Com
Senin, 10 Juli 2023 | 18:50 WIB
Arti MPLS : Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, Kegiatan dan Larangannya
Ilustrasi Siswa Baru - Arti MPLS (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Kaos kaki berwarna-warni yang tidak simetris, dan sejenisnya. 

3. Aksesoris yang tidak wajar diguankan di kepala. 

4. Alas kaki yang tidak wajar. 

5. Papan nama yang memiliki bentuk rumit dan menyulitkan saat pembuatannya dan/atau berisi konten yang tak bermanfaat. 

6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan beberapa aktivitas pembelajaran. 

Contoh kegiatan yang dilarang dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016: 

1. Memberikan tugas kepada para siswa baru yang wajib membawa sebuah produk dengan merk tertentu. 

2. Menghitung sesuatu yang tak bermanfaat (menghitung beras, nasi, gula, semut, dan lain sebagainya). 

3. Memakan atau meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa. 

Baca Juga: Kumpulan Yel-yel MPLS Kelompok MTs, SMP, MA, SMK, dan SMA: Mudah Dihafal, Lirik Kocak dan Kreatif

4. Memberikan hukuman terhadap siswa baru yang tak wajar dan tidak mendidik seperti menyiramkan air, berguling di atas lumpur serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan lainjya. 

5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti menemukan kertas di sungai, menghitung daun yang jatuh, berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa benda yang sudah tidak diproduksi kembali. 

6. Kegiatan lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran. 

Demikian tadi ulasan terkait arti MPLS. Mulai dari pengertian, tujuan, dasar hukum, kegiatan hingha larangannya. Semoha menambah informasi! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI