Arti MPLS : Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, Kegiatan dan Larangannya

Aulia Hafisa

Senin, 10 Juli 2023 | 18:50 WIB
Arti MPLS : Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, Kegiatan dan Larangannya
Ilustrasi Siswa Baru - Arti MPLS (Freepik)

2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pembagian urusan pendidikan antara pemerintah pusat dan daerah. 

3. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 15 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan 

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. 

7. Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah. 

Kegiatan MPLS 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) melalui Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). 

Aadapun auran ini dikeluarkan untuk menghilangkan stigma negatif yang berkembang di masyarakat terhadap pelaksanaan masa orientasi siswa. Dengan mengacu pada aturan tersebut diharapkan jika kegiatan MPLS yang dilakukan dengan wajar dan tidak melewati batas. 

Selain itu, di dalam Permendikbud, tidak boleh lagi diadakan berbagai macam kegiatan yang berisi atau mengarah terhadap perploncoan atau kegiatan lain yang dapat merugikan peserta didik baru. Selanjutnya, yang bertanggung jawab penuh atas berlangsungnya kegiatan ini adalah kepala sekolah. 

Dan jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran maka sanksi yang akan diberikan mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan serta beberapa peraturan perundang-undangan lainnya. 

Bahkan, apabila pelanggaran yang ditemukan sangat berat, maka kepala sekolah akan terancam dicopot dan siswa yang melakukan kekerasan di-drop out dari sekolah. 

Larangan MPLS 

Dengan diterbitkannya peraturan tentang MPLS dari Kemndikbud, terdapat larangan-larangan yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah tentang kegiatan MPLS yang akan dilakukan. Beberapa larangan tersebut yaitu: 

1. Penggunaan tas karung, tas belanja plastik, atau yang sejenisnya. 

2. Kaos kaki berwarna-warni yang tidak simetris, dan sejenisnya. 

3. Aksesoris yang tidak wajar diguankan di kepala. 

4. Alas kaki yang tidak wajar. 

5. Papan nama yang memiliki bentuk rumit dan menyulitkan saat pembuatannya dan/atau berisi konten yang tak bermanfaat. 

6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan beberapa aktivitas pembelajaran. 

Contoh kegiatan yang dilarang dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016: 

1. Memberikan tugas kepada para siswa baru yang wajib membawa sebuah produk dengan merk tertentu. 

2. Menghitung sesuatu yang tak bermanfaat (menghitung beras, nasi, gula, semut, dan lain sebagainya). 

3. Memakan atau meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa. 

4. Memberikan hukuman terhadap siswa baru yang tak wajar dan tidak mendidik seperti menyiramkan air, berguling di atas lumpur serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan lainjya. 

5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti menemukan kertas di sungai, menghitung daun yang jatuh, berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa benda yang sudah tidak diproduksi kembali. 

6. Kegiatan lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran. 

Demikian tadi ulasan terkait arti MPLS. Mulai dari pengertian, tujuan, dasar hukum, kegiatan hingha larangannya. Semoha menambah informasi! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kumpulan Yel-yel MPLS Kelompok MTs, SMP, MA, SMK, dan SMA: Mudah Dihafal, Lirik Kocak dan Kreatif

Kumpulan Yel-yel MPLS Kelompok MTs, SMP, MA, SMK, dan SMA: Mudah Dihafal, Lirik Kocak dan Kreatif

Bandungbarat | Senin, 10 Juli 2023 | 15:08 WIB

Siapkan Anak Masuk Lingkungan Sekolah Baru, Ini 5 Materi MPLS SD 2023

Siapkan Anak Masuk Lingkungan Sekolah Baru, Ini 5 Materi MPLS SD 2023

Joglo | Senin, 10 Juli 2023 | 15:05 WIB

Apa Itu MPLS? Ini Arti MPLS di Sekolah, Istilah yang Muncul saat Penerimaan Siswa Baru

Apa Itu MPLS? Ini Arti MPLS di Sekolah, Istilah yang Muncul saat Penerimaan Siswa Baru

Metro | Senin, 10 Juli 2023 | 14:40 WIB

Terkini

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 22:05 WIB

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:54 WIB

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:12 WIB

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:46 WIB

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:30 WIB

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:21 WIB

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:30 WIB

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:56 WIB