Arti MPLS : Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, Kegiatan dan Larangannya

Aulia Hafisa Suara.Com
Senin, 10 Juli 2023 | 18:50 WIB
Arti MPLS : Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, Kegiatan dan Larangannya
Ilustrasi Siswa Baru - Arti MPLS (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

• Mengembangkan interaksi positif antar siswa dan juga warga sekolah lainnya 

• Menumbuhkan perilaku positif seperti kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman serta persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan juga sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong yang tinggi. 

Dasar Hukum MPLS 

Istilah MOS saat ini sudah diganti dengan MPLS. Hal ini dimulai sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (Permendikbud No. 18/2016). Berikut ini adalah dasar hukum MPLS: 

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pembagian urusan pendidikan antara pemerintah pusat dan daerah. 

3. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 15 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan 

Baca Juga: Kumpulan Yel-yel MPLS Kelompok MTs, SMP, MA, SMK, dan SMA: Mudah Dihafal, Lirik Kocak dan Kreatif

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI