Pengacara David Ozora Sebut Aksi Brutal Mario Dandy Penuhi Unsur Pasal Penganiayaan Berat Terencana

Dwi Bowo Raharjo, Rakha Arlyanto

Selasa, 11 Juli 2023 | 15:47 WIB
Pengacara David Ozora Sebut Aksi Brutal Mario Dandy Penuhi Unsur Pasal Penganiayaan Berat Terencana
Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara.com - Pengacara David Ozora, Melissa Anggraeni, menilai aksi brutal Mario Dandy terhadap kliennya sudah memenuhi unsur pasal penganiayaan berat berencana.

Hal itu disampaikan Melissa usai mendengarkan keterangan dari saksi ahli hukum pidana, Ahmad Sofian dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana Davis Ozora, Selasa (11/7/2023).

"Bahwa terkait unsur-unsur pasal penganiayaan berat berencana kalau kita sandingkan dengan fakta di persidangan terkait peristiwa maka akan kami melihat unsur pasalnya sudah terpenuhi," kata Melissa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alasannya, penganiayaan dimulai dengan adanya trik untuk menipu dan menjebak David agar mau ditemui oleh Mario, Shane Lukas dan terpidana anak AG (15).

"Bahkan kalau kami berada dalam persidangan tentu kami akan menyampaikan bahwa ada pengancaman sebelum adanya penganiayaan," ujar Melissa.

Melissa menilai perencanaan dalam tindakan penganiayaan kepada David sudah sempurna. Dimulai dari adanya ajakan Mario ke Shane untuk melakukan pemukulan.

"Perencanaan ini sudah sempurna sebenarnya, ketika Mario Dandy ngajak pada Si Shane Lukas ikut karena dia ingin melakukan pemukulan," kata Melissa.

Selain itu, Melissa juga menyinggung mengenai niat jahat Mario, Shane dan AG yang terkesan memaksa menemui David. Padahal, pada saat itu David enggan melakukan hal tersebut.

"Ini kan mereka mengajak pertemuan tidak dalam ada kesepakatan, David tidak pernah loh bersepakat untuk bertemu. Nah dengan cara mereka memaksakan untuk bertemu itu adalah itikad buruk, niat buruknya sudah terlihat," sambungnya.

baca juga

Penjelasan Ahli

Sebelumnya, ahli hukum pidana, Ahmad Sofian, menjelaskan dua syarat Mario Dandy bisa dijerat dengan pasal penganiayaan berat berencana. Hal itu diterangkan Sofian saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus David Ozora.

Dalam sidang ini, Mario Dandy dan Shane Lukas duduk sebagai terdakwa. Sidang digelar di PN Jaksel, Selasa (11/7/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) awalnya menanyakan pendapat Sofian tentang pasal penganiayaan 351 KUHP dan seterusnya lalu unsur-unsur apa yang ada di dalam bab penganiayaan.

Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas saat menjalani sidang kasus David Ozora. (Suara.com/Rakha)
Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas saat menjalani sidang kasus David Ozora. (Suara.com/Rakha)

Sofian lantas menerangkan, penganiayaan itu diatur dalam Pasal 351 KUHP yang disebut sebagai penganiayaan biasa.

Setelahnya, Sofian menjabarkan mengenai Pasal 353 KUHP yang disebut juga penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu dan Pasal 354 KUHP yang disebut juga penganiayaan berat, dan pasal 355 KUHP penganiayaan berat yang direncanakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jonathan Latumahina Bongkar Peran Rafael Alun Palsukan Laporan Mario Dandy di Kasus Penganiayaan David Ozora

Jonathan Latumahina Bongkar Peran Rafael Alun Palsukan Laporan Mario Dandy di Kasus Penganiayaan David Ozora

Metro | Selasa, 11 Juli 2023 | 15:24 WIB

Saksi Ahli di Sidang David Beberkan Dua Syarat Mario Dandy Bisa Dijerat Pasal Penganiayaan Berencana

Saksi Ahli di Sidang David Beberkan Dua Syarat Mario Dandy Bisa Dijerat Pasal Penganiayaan Berencana

News | Selasa, 11 Juli 2023 | 15:11 WIB

Pengacara Shane Lukas dan Saksi Ahli Debat soal Pasal Dakwaan Jaksa, Hakim: Ndak Ada Gunanya!

Pengacara Shane Lukas dan Saksi Ahli Debat soal Pasal Dakwaan Jaksa, Hakim: Ndak Ada Gunanya!

News | Selasa, 11 Juli 2023 | 15:03 WIB

Pengacara Ajukan Permohonan Pemeriksaan Kejiwaan Mario Dandy di Sidang David Ozora

Pengacara Ajukan Permohonan Pemeriksaan Kejiwaan Mario Dandy di Sidang David Ozora

News | Selasa, 11 Juli 2023 | 14:28 WIB

Wajib Bayar Restitusi, Bila Mario Dandy Satriyo Tidak Memiliki Kekayaan Bisa Diganti Tambahan Kurungan Penjara

Wajib Bayar Restitusi, Bila Mario Dandy Satriyo Tidak Memiliki Kekayaan Bisa Diganti Tambahan Kurungan Penjara

Metro | Selasa, 11 Juli 2023 | 13:56 WIB

Terkini

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut

Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:54 WIB

Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG

Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:34 WIB

Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4

Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:30 WIB

Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online

Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:28 WIB

Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh

Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:46 WIB

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:35 WIB

Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!

Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:26 WIB

Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi

Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:18 WIB

×