Menkes Budi Ungkap Poin-Poin yang Disepakati Pemerintah dan DPR dalam Pengesahan RUU Kesehatan

Ria Rizki Nirmala Sari | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 11 Juli 2023 | 16:04 WIB
Menkes Budi Ungkap Poin-Poin yang Disepakati Pemerintah dan DPR dalam Pengesahan RUU Kesehatan
Menteri Kesahatan Budi Gunadi Sadikin meminta kepada para dokter untuk segera merujuk pasien anak-anak bila terdapat gejala Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal atau GGAPA ke rumah sakit yang tepat. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan sejumlah poin-poin yang disepakati antara pemerintah dengan DPR RI dalam pengesahan Rancangan-Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Dia menjelaskan dalam RUU yang baru saja disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna ke-29 Masa Sidang V 2002-2023, sektor kesehatan yang sebelumnya fokus mengobati, menjadi mencegah.

"Pemerintah sepakat dengan DPR RI pentingnya layanan primer dikedepankan. Untuk layanan promotif dan preventif dilakukan berdasarkan siklus hidup untuk mendekatkan layanan kesehatan ke masyarakat, pemerintah menekankan pentingnya standarisasi jaringan layanan primer dan laboratorium kesehatan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia," kata Budi di Ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Selain itu, dia menyebut undang-undang ini memudahkan akses layanan kesehatan dengan penguatan pelayanan kesehatan rujukan melalui pemenuhan infrstruktur, sumber daya manusia, sarana prasarana, pemanfaatan teknologi telemedicine, serta pengembangan jejaring pengampuan layanan prioritas dan pelayanan unggulan nasional berstandar internasional.

Proses pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang di pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023). (Suara.com/Novian)
Proses pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang di pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023). (Suara.com/Novian)

Dia juga menyebut undang-undang kesehatan ini akan mengubah industri kesehatan yang bergantung ke luar megeri menjadi industri yang mandiri di dalam negeri.

"Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penguatan rantai pasok dari hulu hingga hilir. Priotisasi penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri dan pemberian insentif untuk industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi dalam negeri," ucap Budi.

Selain itu, lanjut dia, sistem kesehatan yang rentan di masa wabah ditransformasi menjadi tangguh menghadapi bencana.

"Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan kesiapsiagaan prabencana dan penanggulangan bencana secara terkoordinasi dengan menyiapkan tenaga kesehatan cadangan yang sewaktu-waktu diperlukan dapat dimobilisasi daat terjadi bencana," ujar Budi.

Kesepakatan lainnya ialah tentang pembiayaan yang awalnya dianggap tidak efisien menjadi lebih transparan dan efektif. Untuk itu, undang-undang kesehatan ini disebut menerapkan penganggaran berbasis kinerja dengan mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah dan pemerintah daerah.

Lebih lanjut, mereka juga membahas soal ketersediaan dan pemerataan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia dengan penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis kolegium di rumah sakit.

"Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga," lanjut Budi.

100 Ribu Nakes Ancam Mogok Praktik Jika RUU Kesehatan Disahkan. (Suara.com/Dini Afrianti)
100 Ribu Nakes Ancam Mogok Praktik Jika RUU Kesehatan Disahkan. (Suara.com/Dini Afrianti)

Melalui undang-undang kesehatan ini, Budi juga menyebut aturan soal perlindungan tenaga kesehatan yang dinilai rentan dikriminalisasi.

Pemerintah dan DPR, kata dia, menilai tenaga kesehatan memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, baik dari tindak kekerasan, pelecehan, maupun perundungan dari sesama.

"Secara khusus, bagi tenaga medis yang diduga melakukan tindak pidana dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan harus melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu," ucap Menkes Budi.

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan undang-undang ini memberikan keterbukaan sistem informasi kesehatan yang terintegrasi bagi masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Sahkan UU Kesehatan, Jokowi: Semoga Bisa Perbaiki Reformasi Pelayanan Kesehatan

DPR Sahkan UU Kesehatan, Jokowi: Semoga Bisa Perbaiki Reformasi Pelayanan Kesehatan

News | Selasa, 11 Juli 2023 | 15:59 WIB

5 Kontroversi RUU Kesehatan yang Disahkan DPR RI Hari Ini

5 Kontroversi RUU Kesehatan yang Disahkan DPR RI Hari Ini

Bisnis | Selasa, 11 Juli 2023 | 15:43 WIB

CISDI Kecam Pengesahan RUU Kesehatan Jadi UU

CISDI Kecam Pengesahan RUU Kesehatan Jadi UU

Health | Selasa, 11 Juli 2023 | 14:23 WIB

Demokrat Tuding Pengesahan RUU Kesehatan Demi Pesanan Bisnis Asing

Demokrat Tuding Pengesahan RUU Kesehatan Demi Pesanan Bisnis Asing

News | Selasa, 11 Juli 2023 | 14:21 WIB

Ditemui Anggota Komisi III DPR Santoso, Massa Aksi Teriak 'Hidup Partai Demokrat, Hidup Pak SBY'

Ditemui Anggota Komisi III DPR Santoso, Massa Aksi Teriak 'Hidup Partai Demokrat, Hidup Pak SBY'

News | Selasa, 11 Juli 2023 | 14:15 WIB

Terkini

Tanpa Restu Kongres, Trump Jual Paket Senjata Rp138 Triliun ke Israel dan Negara Arab

Tanpa Restu Kongres, Trump Jual Paket Senjata Rp138 Triliun ke Israel dan Negara Arab

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:28 WIB

Resmi! 13 Taman Nasional akan Diubah Jadi Kawasan Konservasi Dunia, Ini Daftarnya

Resmi! 13 Taman Nasional akan Diubah Jadi Kawasan Konservasi Dunia, Ini Daftarnya

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:15 WIB

Misteri Rumah Berhantu Mulai Terkuak, Ilmuwan Temukan Pemicu Tak Kasat Mata

Misteri Rumah Berhantu Mulai Terkuak, Ilmuwan Temukan Pemicu Tak Kasat Mata

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 10:42 WIB

Sentilan DPR di Hardiknas 2026: Jangan Sampai Pendidikan Berkualitas Hanya Milik Orang Kota

Sentilan DPR di Hardiknas 2026: Jangan Sampai Pendidikan Berkualitas Hanya Milik Orang Kota

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 10:15 WIB

AS Bayar AI Rp1,6 Triliun untuk Berburu Ranjau Iran di Selat Hormuz

AS Bayar AI Rp1,6 Triliun untuk Berburu Ranjau Iran di Selat Hormuz

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 09:55 WIB

Banjir dan Longsor Terjang Brasil, Enam Tewas Ribuan Orang Kehilangan Tempat Tinggal

Banjir dan Longsor Terjang Brasil, Enam Tewas Ribuan Orang Kehilangan Tempat Tinggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 09:44 WIB

Dalam 24 Jam, Serangan Udara Zionis Israel Tewaskan 41 Orang di Lebanon

Dalam 24 Jam, Serangan Udara Zionis Israel Tewaskan 41 Orang di Lebanon

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 09:36 WIB

UMP Naik Tiap Tahun, Kenapa Buruh Makin Tertekan Biaya Hidup?

UMP Naik Tiap Tahun, Kenapa Buruh Makin Tertekan Biaya Hidup?

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 09:35 WIB

Cium Aroma Rekayasa Kasus Pembunuhan Indramayu, DPR Minta Mabes Polri-Kejagung Turun Tangan

Cium Aroma Rekayasa Kasus Pembunuhan Indramayu, DPR Minta Mabes Polri-Kejagung Turun Tangan

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 09:27 WIB

Banyak Perlintasan Sebidang Tanpa Penjaga, Pemprov DKI Jakarta Siap Support KAI

Banyak Perlintasan Sebidang Tanpa Penjaga, Pemprov DKI Jakarta Siap Support KAI

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 09:21 WIB