Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.956,804
LQ45 669,344
Srikehati 325,787
JII 462,109
USD/IDR 17.345

5 Kontroversi RUU Kesehatan yang Disahkan DPR RI Hari Ini

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 11 Juli 2023 | 15:43 WIB
5 Kontroversi RUU Kesehatan yang Disahkan DPR RI Hari Ini
Peserta aksi tolak RUU Kesehatan Omnibus Law menggunakan hazmat di depan Gedung DPR RI, Jakarta. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Rencana Undang-Undang (RUU) Kesehatan omnibus law disahkan menjadi UU oleh DPR Selasa (11/07/2023) hari ini. Ketok palu pengesahan RUU menjadi UU tetap berjalan kendati mendapat tentangan dari sedikitnya lima organisasi profesi kesehatan.

Lima organisasi tersebut, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) berencana menggelar demonstrasi di Jakarta apabila UU Kesehatan benar-benar disahkan hari ini. 

Banyak kontroversi dilakukan DPR dalam menyusun RUU Kesehatan, berikut lima di antaranya. 

1. Pembuatan RUU Tidak Transparan

Diungkapkan bahwa dilihat dari pembuatannya, RUU Kesehatan ini dinilai tidak melalui proses yang transparan. Proses yang terjadi pada program legislasi nasional terkesan sembunyi-sembunyi dan tertutup sehingga dianggap cukup mencurigakan.

Idealnya proses pembuatan kebijakan dilakukan secara terbuka dan melibatkan orang-orang yang kompeten di bidang regulasi tersebut. Proses yang tertutup dapat memicu kecurigaan, dan mengindikasikan ada yang tidak beres di dalam RUU tersebut.

2. Dibuat Tanpa Ada Naskah Akademik yang Kuat

Juru bicara Aliansi Nasional Nakes dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh indonesia, Mahesa Pranadipa, mengungkapkan bahwa RUU ini juga dibuat tanpa adanya naskah akademik yang kuat. Penjelasan mengenai dasar filosofis, dasar yuridis, dan sosiologisnya tidak didapatkan dengan relevan.

Mengingat kesehatan masyarakat Indonesia adalah tanggung jawab negara berdasarkan amanat dari UUD 1945, maka idealnya penyusunan regulasi terkait hal ini melibatkan pula komponen bangsa, organisasi profesi, ikatan mahasiswa kedokteran, dan institusi terkait lainnya.

3. Dinilai Tak Perhatikan Mutu Pelayanan Kesehatan

Pada beberapa regulasi yang ada di RUU tersebut, dinilai ada upaya pembebasan tanpa kontrol sama sekali tanpa memperhatikan mutu pelayanan kesehatan. Hal ini juga dianggap sebagai hal yang berbahaya untuk kemaslahatan orang banyak, karena terkait dengan faktor kesehatan.

Idealnya regulasi menyangkut sektor kesehatan mendapat perhatian penuh dan memiliki standar jelas, sehingga apa yang diterima masyarakat untuk pelayanan kesehatan benar-benar sudah terukur dengan baik dan berstandar sesuai dengan penilaian akurat.

4. Substansi Penghapusan Peran Organisasi Profesi

UU Kesehatan mengancam penghapusan peran organisasi profesi di dalam berbagai sektor. Mulai dari pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi, hingga pada surat tanda registrasi.

Surat tanda registrasi sendiri hingga saat ini berfungsi untuk registrasi tenaga kesehatan sesuai dengan bidang konsilnya masing-masing. Surat ini kemudian akan dievaluasi setiap lima tahun, sehingga kualitas nakes tetap terjaga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CISDI Kecam Pengesahan RUU Kesehatan Jadi UU

CISDI Kecam Pengesahan RUU Kesehatan Jadi UU

Health | Selasa, 11 Juli 2023 | 14:23 WIB

Demokrat Tuding Pengesahan RUU Kesehatan Demi Pesanan Bisnis Asing

Demokrat Tuding Pengesahan RUU Kesehatan Demi Pesanan Bisnis Asing

News | Selasa, 11 Juli 2023 | 14:21 WIB

Ditemui Anggota Komisi III DPR Santoso, Massa Aksi Teriak 'Hidup Partai Demokrat, Hidup Pak SBY'

Ditemui Anggota Komisi III DPR Santoso, Massa Aksi Teriak 'Hidup Partai Demokrat, Hidup Pak SBY'

News | Selasa, 11 Juli 2023 | 14:15 WIB

PPNI Soroti Penghapusan Mandatory Spending dalam UU Kesehatan

PPNI Soroti Penghapusan Mandatory Spending dalam UU Kesehatan

News | Selasa, 11 Juli 2023 | 14:07 WIB

TOK! DPR Setujui RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang

TOK! DPR Setujui RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang

News | Selasa, 11 Juli 2023 | 14:05 WIB

PPNI Tuding Penghapusan Alokasi Anggaran pada RUU Kesehatan Demi Kepentingan Asing

PPNI Tuding Penghapusan Alokasi Anggaran pada RUU Kesehatan Demi Kepentingan Asing

News | Selasa, 11 Juli 2023 | 13:59 WIB

Terkini

Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas

Perkuat Peran Kartini Digital, Telkom Dorong UMKM Perempuan Tembus Pasar Lebih Luas

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 13:40 WIB

Zulhas Ungkap Marak Penipuan Rekrutmen Kopdes Merah Putih: Seleksi Gratis dan lewat Situs Resmi

Zulhas Ungkap Marak Penipuan Rekrutmen Kopdes Merah Putih: Seleksi Gratis dan lewat Situs Resmi

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 13:38 WIB

639 Ribu Pelamar Berebut 35.476 Formasi Kopdes Merah Putih

639 Ribu Pelamar Berebut 35.476 Formasi Kopdes Merah Putih

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 13:19 WIB

Surplus Neraca Perdagangan Dorong IHSG Naik pada Sesi I, 359 Saham Menghijau

Surplus Neraca Perdagangan Dorong IHSG Naik pada Sesi I, 359 Saham Menghijau

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 13:02 WIB

Bank Mega Syariah Cetak Laba Rp79,97 Miliar di Triwulan I 2026

Bank Mega Syariah Cetak Laba Rp79,97 Miliar di Triwulan I 2026

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 12:53 WIB

Cek Katalog Promo Superindo Weekday Terbaru 4-7 Mei 2026, Diskon Gila-gilaan Awal Pekan

Cek Katalog Promo Superindo Weekday Terbaru 4-7 Mei 2026, Diskon Gila-gilaan Awal Pekan

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 12:03 WIB

Telin dan DITO Telecommunity Perkuat Konektivitas Regional, Dorong Akselerasi Ekosistem Digital

Telin dan DITO Telecommunity Perkuat Konektivitas Regional, Dorong Akselerasi Ekosistem Digital

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 12:00 WIB

Harga Pangan Nasional 4 Mei 2026: Bawang Merah Tembus Rp52.700/Kg, Cabai dan Gula Ikut Meroket

Harga Pangan Nasional 4 Mei 2026: Bawang Merah Tembus Rp52.700/Kg, Cabai dan Gula Ikut Meroket

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 11:55 WIB

Waduh! Subsidi & Kompensasi Energi Bengkak 266%, Tembus Rp118 Triliun

Waduh! Subsidi & Kompensasi Energi Bengkak 266%, Tembus Rp118 Triliun

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 11:48 WIB

LG Lebaran Sehat Hadir di Pasirlangu, Bangkitkan Harapan Warga Pascabencana

LG Lebaran Sehat Hadir di Pasirlangu, Bangkitkan Harapan Warga Pascabencana

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 11:15 WIB