UU Kesehatan juga akan fokus pada upaya pencegahan daripada pengobatan. Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk mengedepankan layanan primer, sedangkan layanan promosi dan preventif akan dilakukan berdasarkan siklus tersebut.
4. Mempermudah Akses Layanan Kesehatan
Akses masyarakat juga akan menjadi semakin mudah untuk mendapatkan layanan kesehatan. Layanan rujukan akan diperkuat melalui peningkatan infrastruktur, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pemanfaatan teknologi telemedicine, serta pengembangan jaringan layanan prioritas dan layanan unggulan nasional dengan standar internasional.
5. Menuju Industri Kesehatan dalam Negeri
UU Kesehatan mengatur bagaimana ketahanan kefarmasian dan juga alat kesehatan akan diperkuat, di mana penguatan itu melalui rantai pasok dari hulu hingga hilir, prioritas penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri, serta memberikan insentif kepada industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi dalam negeri.
6. Tangguh dalam Menghadapi Bencana
UU Kesehatan akan mendorong sistem kesehatan yang tangguh dalam menghadapi bencana. Ada penguatan dalam hal kesiapsiagaan pra-bencana dan juga penanggulangan bencana secara koordinatif, serta penyediaan tenaga kesehatan yang dapat segera dimobilisasi saat terjadi bencana.
Itulah poin penting RUU Kesehatan, sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Polemik RUU Kesehatan: Nakes Ancam Mogok Kerja Kecuali Pasien Darurat